Jumat, 18 Mei 2012

PEDOMAN UMUM GIZI SEIMBANG (PUGS) (LDK-STIKES FA LUBUKLINGGAU)

Pedoman Umum Gizi Seimbang (PUGS)

Tubuh memerlukan makanan sehari-hari yang mengandung zat-zat gizi yang seimbang untuk mencapai serta memelihara kesehatan dan status gizi optimal. Keadaan gizi seimbang akan tercapai apabila tubuh dapat mencerna, mengabsorbsi dan memetabolisme zat-zat gizi secara baik.

Pedoman Umum Gizi Seimbang (PUGS) adalah pedoman dasar tentang gizi seimbang yang disusun sebagai penuntun pada perilaku konsumsi makanan di masyarakat secara baik dan benar. PUGS digambarkan dalam logo berbentuk kerucut atau piramida makanan.

Gambar Piramida Makanan dalam PUGS



Bahan makanan dikelompokkan berdasarkan tiga fungsi utama zat gizi (Tri guna Makanan) penulis sarikan dari pendapat Almatsier. S (2007:12), yaitu:
 
a. Sumber Energi atau Tenaga, yaitu padi-padian atau serealia seperti beras, jagung, dan gandum; umbi-umbian seperti ubi, singkong, dan talas; serta hasil olahannya seperti tepung-tepungan, mi, roti, makaroni, havermout, dan bihun.
 
b. Sumber Zat Pembangun, yaitu sumber protein hewani, seperti daging, daging ayam, telur, susu, dan keju; serta sumber protein nabati seperti kacang-kacangan berupa kacang kedelai, kacang tanah, kacang hijau, kacang merah, dan kacang tolo serta hasil olahannya seperti tempe, tahu, oncom, dan susu kedelai.
 
c. Sumber Zat Pengatur, yaitu berupa sayuran dan buah. Sayuran diutamakan yang berwarna hijau dan kuning jingga seperti bayam, daun singkong, daun katuk, kangkung, wortel, dan tomat; serta sayur kacang-kacangan, seperti kacang panjang, buncis, dan kecipir. Buah-buahan diutamakan yang berwarna kuning jingga, kaya serat dan yang berasa asam, seperti pepaya, mangga, nenas, nangka masak, jambu biji, apel, sirsak, dan jeruk.
 
PUGS mempunyai 13 pesan dasar gizi seimbang, yaitu:
 
 a. Makanlah aneka ragam makanan
b. Makanlah makanan untuk memenuhi kecukupan energi
c. Makanlah sumber karbohidrat setengah dari kebutuhan energi
d. Batasi konsumsi lemak dan minyak sampai seperempat dari kebutuhan energi
e. Gunakan garam beryodium
f. Makanlah makanan sumber zat besi
g. Berikan ASI saja pada bayi sampai umur 6 bulan
h. Biasakan makan pagi
i. Minumlah air bersih, aman yang cukup jumlahnya
j. Lakukan aktivitas fisik dan olahraga secara teratur
k. Hindari minum minuman beralkohol
l. Makanlah makanan yang aman bagi kesehatan
m. Bacalah label pada makanan yang dikemas
 Penjabaran AKG ke dalam suatu susunan makanan sehari (menu) harus mengacu kepada PUGS. Menu adalah susunan makanan yang dimakan oleh seseorang untuk sekali makan atau untuk waktu tertentu (sehari, seminggu, 10 hari dan seterusnya).

Menu seimbang adalah menu yang terdiri dari beraneka ragam makanan dalam jumlah dan proporsi yang sesuai, sehingga memenuhi kebutuhan gizi seseorang guna pemeliharaan dan perbaikan sel-sel tubuh dan proses kehidupan serta pertumbuhan dan perkembangan. Cara menyusun menu penulis sarikan berdasarkan pendapat Hartati. W dengan cara:

a. Memperhatikan dana yang tersedia, musim bahan makanan, jenis pangan yang disukai/tak disukai.
b. Menganekaragamkan bahan makanan sesuai dengan padanan atau penukar bahan makanan dan PUGS.
c. Menggunakan pola menu.
d. Menetapkan siklus menu.
e. Memilih jenis bahan makanan yang akan digunakan.

ANALISIS SITUASI GIZI DAN KESEHATAN MASYARAKAT (LDK-STIKES FA LUBUKLINGGAU)

Analisis Situasi Gizi dan Kesehatan Masyarakat




Keberhasilan pembangunan nasional suatu bangsa ditentukan oleh ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang berkualtias, yaitu SDM yang memiliki fisik yang tangguh, mental yang kuat dan kesehatan yang prima disamping penguasaan terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi. Kekurangan gizi dapat merusak bangsa. Tujuan dari analisis adalah untuk mengetahui kecenderungan masalah gizi dan kesehatan masyarakat serta determinan yang mempengaruhi masalah ini.

Analisis menggunakan data utama dari SUSENAS 1989 sampai dengan 2003, dan data lainnya yang mempunyai informasi status gizi dan kesehatan masyarakat. Kajian dilakukan juga berdasarkan perbedaan antar kabupaten, antar provinsi, serta perbedaan antara perkotaan dan perdesaan. Cara “Bivariate dan Multivariate” analisis diaplikasikan pada penulisan ini untuk menjelaskan perubahan status gizi dan kesehatan masyarakat serta determinannya untuk dapat memberikan rekomendasi pada kebijakan program perbaikan gizi dan kesehatan masyarakat dimasa yang akan datang.

Hasil kajian ini secara umum menunjukkan bahwa masalah gizi dan kesehatan masyarakat masih cukup dominan. Dari indikator kesehatan, walaupun terjadi peningkatan status kesehatan yang ditandai dengan meningkatnya umur harapan hidup, dan menurunnya angka kematian bayi dan balita, akan tetapi masih tercatat sekitar 24% kabupaten/kota dengan angka kematian bayi (AKB) >50 per 1000 lahir hidup.

Angka Kematian Tinggi Akibat Kekurangan Gizi


Penyebab kematian memasuki tahun 2000 masih didominasi penyakit infeksi dan meningkatnya penyakit sirkulasi dan pernafasan. Masih rendahnya status kesehatan ini antara lain disebabkan karena faktor lingkungan atau tercemarnya lingkungan air dan udara. Disamping itu, faktor perilaku juga berpengaruh untuk terjadinya penyakit kronis, seperti jantung, kanker, dan lain-lain.

Tingginya angka kematian ini juga dampak dari kekurangan gizi pada penduduk. Mulai dari bayi dilahirkan, masalahnya sudah mulai muncul, yaitu dengan banyaknya bayi lahir dengan berat badan rendah (BBLR<2.5 Kg). Masalah ini berlanjut dengan tingginya masalah gizi kurang pada balita, anak usia sekolah, remaja, dewasa sampai dengan usia lanjut.

Hasil kajian lain yang tidak kalah pentingnya adalah semakin jelasnya “fenomena double burden” yang menimpa penduduk Indonesia terutama di wilayah perkotaan, ditandai dengan semakin meningkatnya masalah gizi lebih, serta meningkatnya proporsi ibu dengan gizi lebih yang mempunyai anak pendek atau kurus. Makalah ini juga mendiskusikan asumsi penurunan masalah gizi sampai dengan 2015 dengan berbagai alternatif intervensi.
Bagan Daur kehidupan Gizi
Peningkatan SDM ini untuk masa yang akan datang perlu dilakukan dengan memperbaiki atau memperkuat intervensi yang ada menjadi lebih efektif, bermanfaat untuk kelompok sasaran terutama penduduk rawan dan miskin. Perbaikan kualitas pelayanan kesehatan dan gizi pada penduduk menjadi prioritas, selain meningkatkan pendidikan dan mengurangi kemiskinan, terutama pada kabupaten/kota yang tingkat keparahannya sangat berat.
Pelayanan kesehatan dan gizi untuk yang akan datang juga harus memperhatikan pertumbuhan penduduk perkotaan yang akan membawa berbagai masalah lain. Dengan peningkatan kualitas intervensi kepada masyarakat, diasumsikan penurunan masalah gizi dan kesehatan masyarakat dapat tercapai.
Keberhasilan pembangunan nasional suatu bangsa ditentukan oleh ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, yaitu SDM yang memiliki fisik yang tangguh, mental yang kuat dan kesehatan yang prima di samping penguasaan terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi. Kekurangan gizi dapat merusak kualitas SDM.

Pada saat ini, sebagian besar atau 50% penduduk Indonesia dapat dikatakan tidak sakit akan tetapi juga tidak sehat, umumnya disebut kekurangan gizi. Kejadian kekurangan gizi sering terluputkan dari penglihatan atau pengamatan biasa, akan tetapi secara perlahan berdampak pada tingginya angka kematian ibu, angka kematian bayi, angka kematian balita, serta rendahnya umur harapan hidup.
bagan penyebab kekurangan gizi
Masa kehamilan merupakan periode yang sangat menentukan kualitas SDM di masa depan, karena tumbuh kembang anak sangat ditentukan oleh kondisinya saat masa janin dalam kandungan. Akan tetapi perlu diingat bahwa keadaan kesehatan dan status gizi ibu hamil ditentukan juga jauh sebelumnya, yaitu pada saat remaja atau usia sekolah. Demikian seterusnya status gizi remaja atau usia sekolah ditentukan juga pada kondisi kesehatan dan gizi pada saat lahir dan balita.

United Nations (Januari, 2000) memfokuskan usaha perbaikan gizi dalam kaitannya dengan upaya peningkatan SDM pada seluruh kelompok umur, dengan mengikuti siklus kehidupan. Pada bagan 1 dapat dilihat kelompok penduduk yang perlu mendapat perhatian pada upaya perbaikan gizi. Pada bagan 1 ini diperlihatkan juga faktor yang mempengaruhi memburuknya keadaan gizi, yaitu pelayanan kesehatan yang tidak memadai, penyakit infeksi, pola asuh, konsumsi makanan yang kurang, dan lain-lain yang pada akhirnya berdampak pada kematian.

Untuk lebih jelas mengetahui faktor penyebab masalah gizi, bagan 2 di atas (Unicef, 1998) menunjukkan secara sistimatis determinan yang berpengaruh pada masalah gizi yang dapat terjadi pada masyarakat. Sehingga upaya perbaikan gizi akan lebih efektif dengan selalu mengkaji faktor penyebab tersebut.
Proyeksi Status Gizi Penduduk 2015


Jika status gizi penduduk dapat diperbaiki, maka status kesehatan dapat tercapai. Berikut ini hanya memfokuskan proyeksi status gizi, berdasarkan situasi terakhir 2003 di Indonesia dan dibahas dengan memperhatikan Indonesia Sehat 2010, World Fit for Children 2002, dan Millenium Development Goal 2015. Penurunan status gizi tergantung dari banyak faktor.

Berdasarkan uraian sebelumnya dan juga yang tertuang pada bagan 1 dan bagan 2, penyebab yang mendasar adalah:
o Ketahanan pangan tingkat rumah tangga yang tidak memadai. Kajian pemantauan konsumsi makanan tahun 1995 sampai dengan 1998, menyimpulkan (lihat tabel 10): 40-50% rumah tangga mengkonsumsi energi kurang dari 1500 Kkal dan 25% rumah tangga mengkonsumsi protein 32 gram per orang per hari atau mengkonsumsi <70% dari kecukupan yang dianjurkan. (Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi/WKNPG, 2000). Berdasarkan SP 2000, diperkirakan jumlah rumah tangga adalah 51.513.364, berarti masalah ketahanan pangan melanda 20-25 juta rumah tangga di Indonesia. Walaupun ada perbaikan pada tahun 2003 terhadap ketahanan pangan rumah tangga, kajian ini masih menujukkan rasio pengeluaran pangan terhadap pengeluaran total keluarga yang masih tinggi. Paling tidak Indonesia masih menghadapi 20% kabupaten di perdesaan dimana rasio ini masih >75%, dan 63% kabupaten dengan rasio pengeluaran pangan/non pangan antara 65-75%.
o Ketahanan pangan tingkat rumah tangga ini berkaitan erat dengan kemiskinan, yang berdasarkan kajian Susenas 2002, diketahui proporsi penduduk miskin adalah 18.2% atau 38,4 juta penduduk (BPS, 2002). Sebaran penduduk miskin tingkat kabupaten sangat bervariasi, masih ada sekitar 15% kabupaten dengan persen penduduk miskin > 30%.
o Ketidak seimbangan antar wilayah (kecamatan, kabupaten) yang terlihat dari variasi prevalensi berat ringannya masalah gizi, masalah kesehatan lainnya, dan masalah kemiskinan. Seperti diungkapan pada uraian sebelumnya bawah ada 75% kabupaten di Indonesia menanggung beban dengan prevalensi gizi kurang pada balita >20%.
o Tingginya angka penyakit infeksi yang berkaitan dengan sanitasi, lingkungan, dan pelayanan kesehatan yang tidak memadai, disertai dengan cakupan imunisasi yang masih belum universal. Penyakit infeksi penyebab kurang gizi pada balita antara lain ISPA dan diare. Hasil SDKI tahun 1991, 1994 dan 1997 prevalensi ISPA tidak menurun yaitu masing-masing 10%, 10% dan 9%. Bahkan hasil SKRT 2001 prevalensi ISPA sebesar 17%. Sedangkan prevalensi diare SDKI 1991, 1994 dan 1997 juga tidak banyak berbeda dari tahun ketahun yaitu masing-masing 11%, 12% and 10%; dan hasil SKRT 2001 adalah sebesar 11%.
o Cakupan program perbaikan gizi pada umumnya rendah, banyak Posyandu yang tidak berfungsi. Pemantauan pertumbuhan hanya dilakukan pada sekitar 30% dari jumlah balita yang ada.
o Pemberian ASI saja pada umumnya masih rendah, dan adanya kecenderungan yang menurun dari tahun 1995 ke tahun 2003. Lebih lanjut pemberian ASI saja sampai 6 bulan cenderung renda, hanya sekitar 15-17%. Setelah itu pemberian makanan pendamping ASI menjadi masalah dan berakibat pada penghambatan pertumbuhan.
o Masih tingginya prevalensi anak pendek yang menunjukkan masalah gizi di Indonesia merupakan masalah kronis.
o Masih tingginya angka kematian ibu, bayi dan balita, rendahnya pendapatan dan rendahnya tingkat pendidikan menyebabkan indeks SDM rendah.
o Rendahnya pembiayaan untuk kesehatan baik dari sektor pemerintah dan non-pemerintah (tahun 2000: Rp 147.0/kapita/tahun), demikian juga pembiayaan untuk gizi (tahun 2003: Rp 200/kapita/tahun).
Dari besaran masalah gizi 2003 dan penyebab yang multi faktor, maka dapat diprediksi proyeksi kecenderungan gizi yad seperti berikut:

1. Proyeksi prevalensi gizi kurang pada balita

Dari uraian sebelumnya, penurunan prevalensi gizi kurang pada balita (berat badan menurut umur) yang dikaji berdasarkan Susenas 1989 sampai dengan 2003 adalah sebesar 27% atau penurunan prevalensi sekitar 2% per tahun. Telah banyak intervensi yang dilakukan untuk meningkatkan status gizi pada balita, antara lain pelayanan gizi melalui Posyandu. Dengan meningkatkan upaya pelayanan status gizi terutama berkaitan dengan peningkatan konseling gizi kepada masyarakat, diharapkan terjadi penurunan prevalensi gizi kurang minimal sama dengan periode sebelumnya atau sebesar 30%. Pada hasil kajian Susenas 2003, prevalensi gizi kurang adalah 19,2% dan gizi buruk 8,3%. Dengan asumsi penurunan 30%, diperkirakan pada tahun 2015 prevalensi gizi kurang menjadi 13,7% dan prevalensi gizi buruk menjadi 5.7%

2. Proyeksi prevalensi gizi kurang (stunting) pada anak baru masuk sekolah

Perubahan ukuran fisik penduduk merupakan salah satu indikator keberhasilan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sudah diketahui bersama bahwa dibanyak negara anak-anak tumbuh lebih cepat dari 20-30 tahun yang lalu. Mereka tidak hanya matang lebih awal tetapi juga mencapai pertumbuhan dewasa lebih cepat. Dari beberapa penelitian yang dilakukan pada beberapa negara, menunjukkan adanya perbedaan tinggi badan antara kelompok usia 20 tahun dan 60 tahun pada pria maupun wanita dewasa setinggi kurang lebih 8 cm.

Dinyatakan pula bahwa pada kebanyakan negara sedang berkembang ‘secular trend” dari kenaikan tinggi badan adalah 1 cm untuk setiap decade semenjak tahun 1850. Perubahan ini sangat erat kaitannya dengan keadaan lingkungan dan perubahan kualitas hidup manusia.

Di Indonesia penelitian “secular trend” kenaikan tinggi badan penduduk dari satu waktu tertentu. Informasi yang ada adalah hasil survei ansional 1978 dan 1992 pada anak balita dari 15 provinsi. Dari hasil kedua survei tersebut, dinyatakan bahwa ada perubahan rata-rata tinggi badan sebesar 2,3 cm pada anak laki-laki dan 2,4 cm pada anak perempuan dalam jangka waktu 14 tahun.

Analisis yang dilakukan pada survei TBABS menunjukkan penurunan prevalensi gizi kurang (stunting) pada anak baru masuk sekolah tahun 1994-1999 sebesar 3.7%. Stunting atau pendek merupakan masalah gizi kronis dan pada umumnya penurunan sangat lambat. Pengalaman kenaikan tinggi badan rata-rata dari generasi ke generasi pada negara sedang berkembang pada umumnya setinggi 1 cm dalam periode 10 tahun. Kenaikan tinggi badan rata-rata anak baru masuk sekolah dari tahun 1994 ke tahun 1999 dalam waktu 5 tahun berkisar antara 0.1-0.3 cm. Dengan situasi tahun 1999 dengan penurunan hanya 3,7% dalam kurun waktu 5 tahun, serta menggunakan asumsi yang sama dengan penurunan prevalensi gizi kurang pada balita, yaitu 40% maka pada tahun 2015 prevalensi stunting pada anak baru masuk sekolah diasumsikan akan menjadi 24%.

3. Proyeksi KEK pada Wanita Usia Subur
Berdasarkan kajian Susenas 1999-2003, penurunan proporsi risiko KEK berkisar antara 5-8% dalam kurun waktu 4 tahun tergantung pada kelompok umur. Kelompok wanita usia subur sampai dengan tahun 2003 belum menjadi prioritas program perbaikan gizi. Untuk peningkatan status gizi penduduk, kelompok umur ini terutama pada WUS usia 15 – 19 tahun harus menjadi prioritas untuk masa yang akan datang. Seperti yang terlihat pada Figure 10, 35-40% WUS usia 15-19 tahun berisiko KEK.

Intervensi yang dilakukan untuk kelompok umur ini mungkin tidak terlalu kompleks dibanding intervensi pada balita atau ibu hamil. Akan tetapi intervensi yang dilakukan akan lebih banyak bermanfaat untuk membangun sumber daya manusia generasi mendatang. Dengan menggunakan asumsi penurunan yang terjadi dari tahun 1999 – 2003 untuk kelompok umur 15-19 tahun.

Dengan posisi proporsi resiko KEK 35% pada tahun 2003, pada tahun 2015 asumsinya akan menjadi 20%. Asumsi penurunan proporsi KEK pada kelompok WUS 15-19 tahun 2015 diharapkan dapat menekan terjadinya BBLR, menurunkan prevalensi gizi kurang pada balita dan juga mempercepat kenaikan tinggi badan anak Indonesia.

4. Proyeksi masalah gizi mikro
Masalah gizi mikro yang sudah terungkap sampai dengan tahun 2003 adalah masalah KVA, GAKY dan Anemia Gizi. Masih banyak masalah gizi mikro lainnya yang belum terungkap akan tetapi berperan sangat penting terhadap status gizi penduduk, seperti masalah kurang kalsium, kurang asam folat, kurang vitamin B1, kurang zink.

Mayoritas intervensi yang telah dilakukan untuk mengurangi masalah KVA, GAKY dan Anemia Gizi di Indonesia masih berkisar pada suplementasi atau pemberian kapsul vitamin A, kapsul yodium, maupun tablet besi. Strategi lain yang jauh lebih efektif seperti fortifikasi, penyuluhan untuk penganekaragaman makanan masih belum dilaksanakan.

Untuk proyeksi masalah gizi mikro sampai dengan tahun 2015 sesuai dengan informasi yang tersedia sampai dengan tahun 2003 ini hanya dapat dilakukan untuk masalah KVA, GAKY dan anemia gizi. Data dasar untuk keseluruhan masalah gizi mikro untuk waktu mendatang perlu dilakukan, karena informasi untuk kurang kalsium, zink, asam folat, vitamin B1 hanya tersedia dari hasil informasi konsumsi makanan pada tingkat rumah tangga yang cenderung defrisit dalam makanan sehari-hari.

Pada uraian sebelumnya diketahui masalah KVA pada balita diketahui hanya dari hasil survei 1992. Pada survei tersebut dinyatakan masalah xeroftalmia sebagai dampak dari KVA sudah dinyatakan bebas dari Indonesia, akan tetapi 50% balita masih menderita serum retinal <20 mg, dimana dengan situasi ini akan dapat mencetus kembali munculnya kasus xeroftalmia. Dari beberapa laporan, kasus xeroftalmia ternyata sudah mulai muncul kembali, terutama di NTB.

Pemberian kapsul vitamin A pada balita diasumsikan belum mencapai seluruh balita. Intervensi KVA dengan distribusi kapsul vitamin A dosis tinggi untuk 5 tahun kedepan masih dianggap perlu, selain strategi lain (fortifikasi, penyuluhan, dan penganekaragaman makanan) mulai diintensifkan. Diharapkan dengan “multiple strategy” 50% KVA pada balita dapat ditekan menjadi 25% pada tahun 2015, atau penurunan 50%.

Tahun 2003 ini sudah dilakukan evaluasi penanggulangan GAKY untuk mengetahui prevalensi GAKY setelah informasi terakhir adalah 9,8% pada tahun 1996/1998. pada tahun 1996 diasumsikan prevalensi GAKY akan diturunkan sekurang-kurangnya 50% pada tahun 2003 setelah intensifikasi proyek penanggulangan GAKY (IP-GAKY) 1997-2003.

Akan tetapi, penurunan ini secara nasional tidak terjadi, masih banyak masalah yang belum teratasi secara tuntas dalam penanggulangan ini, antara lain konsumsi garam beryodium tingkat rumah tangga masih belum universal (SUSENAS 2003 menunjukkan hanya 73% rumah tangga mengkonsumsi garam beryodium).

Selain itu pemantauan pemberian kapsul yodium pada daerah endemik berat dan sedang tidak diketahui sampai sejauh mana kapsul ini diberikan pada kelompok sasaran. Mengingat masalah GAKY sangat erat kaitannya dengan kandungan yodium dalam tanah, pada umumnya prevalensi GAKY pada penduduk yang tinggal di daerah endemik berat dan sedang dapat menurun setelah intervensi kapsul yodium dalam periode tertentu dan akan membaik jika konsumsi garam beryodium dapat universal.

Akan tetapi jika pemberian kapsul tidak tepat sasaran dan garam beyodium tidak bisa universal, prevalensi GAKY ada kemungkinan akan meningkat lagi. Dengan kondisi ini, ada kemungkinan prevalensi GAKY tidak bisa seratus persen ditanggulangi dalam kurun waktu 12 tahun kedepan (sampai dengan 2015). Diharapkan TGR pada tahun 2015 dapat ditekan menjadi kurang dari 5%.

Penanggulangan anemia sampai dengan 2002 masih difokuskan pada ibu hamil. Seperti yang diungkapkan pada uraian sebelumnya prevalensi anemia pada ibu hamil menurun dari 50,9% (1995) menjadi 40% (2001). Penanggulangan anemia untuk yang akan datang diharapkan tidak saja untuk ibu hamil, akan tetapi juga untuk wanita usia subur dalam rangka menekan angka kematian ibu dan meningkatkan produktivitas kerja.

Angka prevalensi anemia pada WUS menurut SKRT 2001 adalah 27,1%. Diproyeksikan angka ini menjadi 20% pada tahun 2015. Asumsi penurunan hanya sekitar 30% sampai dengan 2015, karena sampai dengan tahun 2002, intervensi penanggulangan anemia pada WUS masih belum intensif.

Asumsi penurunan prevalensi masalah gizi ini perlu disempurnakan dengan memperhatikan angka kecenderungan kematian, pola penyakit, tingkat konsumsi, pendapatan dan pendidikan. Selain itu sampai dengan tahun 2003, masih banyak masalah gizi yang belum terungkap terutama berkaitan dengan masalah gizi mikro lainnya yang mempunyai peran penting dalam perbaikan gizi secara menyeluruh.

Program Perbaikan Gizi Dan Kesehatan Masa Depan

Berangkat dari besarnya masalah gizi dan kesehatan serta bervariasinya faktor penyebab masalah ini antar wilayah, maka diperlukan program yang komprehensif dan terintegrasi baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional. Jelas sekali kerja sama antar sektor terkait menjadi penting, selain mengurangi aktivitas yang tumpang tindih dan tidak terarah.

 Berikut ini merupakan pemikiran untuk program yang akan datang, antara lain:

1. Banyak hal yang harus diperkuat untuk melaksanakan program perbaikan gizi, mulai dari ketersediaan data dan informasi secara periodik untuk dapat digunakan dalam perencanaan program yang benar dan efektif. Kajian strategi program yang efisien untuk masa yang datang mutlak diperlukan, mulai dari tingkat nasional sampai dengan kabupaten.

2. Melakukan penanggulangan program perbaikan gizi dan kesehatan yang bersifat preventif untuk jangka panjang, sementara kuratif dapat diberikan pada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Bentuk program efektif seperti perbaikan perilaku kesehatan dan gizi tingkat keluarga dilakukan secara professional mulai dipikirkan, dan tentunya dengan ketentuan atau kriteria yang spesifik lokal.

3. Melakukan strategi program khusus untuk penanggulangan kemiskinan, baik di daerah perkotaan maupun perdesaan dalam bentuk strategi pemberdayaan keluarga dan menciptakan kerja sama yang baik dengan swasta.

4. Secara bertahap melakukan peningkatan pendidikan, strategi ini merupakan strategi jangka panjang yang dapat mengangkat Indonesia dari berbagai masalah gizi dan kesehatan.

GIZI BAGI IBU HAMIL (LDK-STIKES FA LUBUKLINGGAU)

Pendidikan Islam

A. Fungsi Gizi Bagi Ibu Hamil 

 

 perlukah kita makan begini banyaknya..???

 
Untuk merumuskan pengertian gizi, maka perlu diketahui tentang pengertian gizi tersebut. Menurut Dra. Liliek Sarifah dan Sudaryati  mengatakan bahwa gizi adalah zat-zat makanan yang diperlukan oleh tubuh.[1]
Jadi gizi adalah bahan makanan yang mengandung zat-zat tertentu yang diperlukan oleh tubuh manusia dalam pertumbuhan dan perkembangannya. Dengan demikian, kehidupan manusia di dunia ini tidak akan berlangsung lebih lama apabila tidak tersedia bahan makanan. Disamping itu makanan merupakan kepentingan yang utama bagi kelangsungan hidup manusia, Allah SWT. Menyediakan berbagai bahan makanan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-An’am ayat 95 yang berbunyi :
Terjemahnya :
“Sesungguhnya Allah menumbuhkan butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah-buahan. dia mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup. (yang memiliki sifat-sifat) demikian ialah Allah.[2]

Berdasarkan ayat tersebut di atas maka kebutuhan  manusia akan bahan makanan, maka Allah SWT  telah  menciptakan dengan atas bumi untuk   pertumbuhan   dan perkembangan hidup manusia baik yang berupa butiran, tumbuh-tumbuhan, biji-bijian, daun-daunan semua itu di ciptaklan oleh Allah SWT. Untuk dinikmati oleh manusia.



Memahami tentang masalah gizi ini maka penulis akan memaparkan beberapa defenisi ilmu gizi yang dikemukakan oleh para ahli, sebagai berikut :

Menurut Dra Liliek Sarifah dan Sudaryanti  mengatakan bahwa :
 Ilmu gizi ialah ilmu yang mempelajari makanan dalam hubungannya dengan kesehatan, sehingga ilmu gizi ini perlu dipelajari, dimengerti, dihayati dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar diperoleh derajat kesehatan yang optimum.[3]

Lebih jauh mengenai defenisi ilmu gizi sebagaimana yang dikemukakan oleh Dr. Ahmad Djaeni Sudiaoetama yang mengatakan bahwa ilmu gizi adalah ilmu yang mempelajari nasib makanan sejak ditelan sampai diubah menjadi bagian tubuh dari energi atau diekresikan sebagai zat sisa.[4]

Gizi merupakan bahagian dari kehidupan manusia yang harus diperaktekkan dalam kehidupan sehari-hari yang disesuaiakan dengan keadaan dan kemampuannya.

Yang perlu diperhatikan adalah keadaan dan kemampuan ekonomi, perolehan bahan makanan, cara memilih bahan makanan yang diperlukan oleh tubuh.

Di dalam memilih bahan makanan, tidak perlu mengkomsumsi bahan makanan yang tidak terjangkau oleh ekonomi kita, bahan makanan yang kita komsumsi harus mengandung kadar  gizi yang dibutuhkan oleh tubuh. Jadi di dalam perencanaan  menu makanan, bukan berarti bahwa harus menggunakan bahan makanan yang sukar didapatkan atau tidak dapat dibeli oleh masyarakat golongan ekonomi lemah,namun yang menentukan adalah cara memilih bahan makanan dan pengololaannya, hal ini yang penting memenuhi syarat gizi.


Gizi sangat berpengaruh terhadap perkembangan dan pertumbuhan tubuh manusia utamanya mendorong perkembangan kecerdasan otak, disamping itu gizi dapat pula menciptakan daya tahan tubuh manusia. Dengan kata lain bahwa dengan pemenuhan gizi yang cukup baik dan seimbang maka kita dapat terhindar dari serangan penyakit seperti: infeksi, salesma, batuk, demam dll.

Perlu pula diketahui arti gizi sudah meluas di kalangan masyarakat, dimana dengan pemenuhan kebutuhan gizi yang cukup baik dan seimbang, maka sangat bermanfaat bagi pertumbuhan dan perkembangan hidup manusia itu sendiri.

Berdasarkan gambaran di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa gizi ialah zat-zat makanan yang diperlukan oleh tubuh yang dapat menunjang kesehatan serta  pertumbuhan jasmani dan rohani, kecerdasan otak dan daya tahan tubuh, dengan demikian maka gizi harus diberikan sedini mungkin di dalam keluarga utamanya ibu yang sedang hamil agar anak yang dikandungnya kelak akan lahir menjadi seorang akan yang cerdas dan sehat.

Adapun (fungsi gizi) merupakan sebagai alat pembantu mencerdaskan kehidupan anak, dimana gizi yang baik dan cukup yang dikonsumsi oleh ibu selama hamil maka dapat membentuk sel-sel otak dan organ lainnya secara sempurna, sehingga tumbuh menjadi seorang anak yang sehat dan cerdas, begitu pula sebaliknya anak yang kekurangan mendapat gizi selama dalam kandungan maka pertumbuhan tidak akan normal.

Bagi seorang ibu yang hamil sangat banyak membutuhkan gizi atau zat-zat makanan yang baik dan sehat melalui plasenta bagi pertumbuhan dan perkembangan anak dalam kandungan, dalam keadaan hamil ibu harus dapat memasukan zat-zat makanan yang baik untuk diri sendiri maupun untuk kesehatan janinnya. Selain itu perlu juga ditambahkan dengan zat-zat makanan lain sehingga pertumbuhan janin dapat berkembang dan tumbuh dengan baik, sebab ibu dalam keadaan hamil mengalami banyak perubahan dalam tubuhnya, sehingga dengan perubahan-perubahan ini maka seorang yang sementara hamil haruslah selalu menjaga kondisi tubuhnya dengan jalan mengkomsumsi bahan makanan  yang memiliki kadar gizi yang cukup dan seimbang sehingga kesehatannya tetap terjamin.

Kekurangan zat makanan pada masa kehamilan akan mempengaruhi janin dalam kandungan dan ibunya yang sedang mengandung janin tersebut. Seorang ibu harus dapat melindungi anaknya sejak dalam kandungan sampai anak dilahirkan kedunia sehingga anak yang lahir dalam keadaan yang sehat. Kesehatan ibu yang sedang mengandung dan kesehatan janin dalam kandungannya tergantung pada menu makanannya yang dikomsumsi selama kehamilan.

Gizi itu sangat penting bagi seorang ibu yang  hamil, apabila ibu yang hamil menahan lapar dan dahaga maka akan mempengaruhi perkembangan janin dalam kandungan. Hal disebabkan oleh kurangnya zat-zat gizi yang dibutuhkan bagi pertumbuhan janin tersebut.

Hal di atas sesuai yang dikatakan oleh Burke dkk, dalam observasinya terhadap 216 wanita hamil pada klinik prenatal Boston, bahwa:

Mereka dengan gizi kurang dan buruk dapat melahirkan bayi dengan kondisi fisik yang kurang, semua bayi lahir- mati, yang meninggal dalam beberapa hari setelah lahir karena kurangnya makanan yang dikomsumsi sehari-hari selama kehamilan sehingga menjadi tidak akurat.[5]

Dari uraian diatas menunjukkan bahwa betapa pentingnya gizi bagi seorang ibu yang sedang hamil, apabila seorang ibu kurang mengkomsumsi bahan makanan yang mengandung kadar gizi, maka akan dapat melahirkan bayi yang kondisi pisiknya kurang baik, dan dapat pula menyebabkan bayi membawa kelainan bawaan.

Jika  seorang  wanita  hamil  kekurangan  gizi  dalam  makanannya, maka akan menyebabkan menurunnya kesehatan sang ibu karena ada kemungkinan janin mempergunakan zat-zat gizi dari tubuh itu, yaitu dari simpanan dan dari jaringan tubuh. Ibu yang sedang hamil haruslah banyak mendapatkan makanan yang memiliki kadar gizi yang cukup, dan memiliki beberapa zat seperti kalori, lemak, protein, karbohidrat dan vitamin. Kemudian makanan tersebut harus mengandung beberapa zat yaitu zat tenaga, pembangun, dan zat pengatur dimana terdapat dalam makanan pokok, lauk pauk, sayur dan buah serta susu.
Sejalan yang dikatakan oleh Dra. Liliek Sarifah dan Sudaryati dalam bukunya Ilmu Gizi sebagai berikut :

Nasi atau bahan makanan pokok penggantinya sebagai sumber zat tenaga, lauk pauk sebagai bahan makanan sumber zat pembangun, sayur dan buah merupakan bahan makanan sumber zat pengatur dan susu ialah makanan yang mengandung sumber zat pembangun, tenaga dan zat pengatur.[6]

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapatlah kita pahami bahwa agar dapat menjamin kelangsungan kesehatan bagi ibu yang hamil serta janin dalam kandungannya, maka seorang ibu harus pandai-pandai memilih menu yang tepat dan memiliki kadar gizi yang cukup dan didalamnya mengandung zat tenaga, zat pembangun, dan zat pengatur.

Di samping ketiga zat tersebut di atas, maka seorang ibu yang sedang hamil dianjurkan pula agar banyak mengkomsumsi sayur-sayuran sebab sayur merupakan pelancar makanan sehingga mudah ditelan serta dapat memberikan rasa segar dan nyaman  utamanya  sayur  berwarna.  Karena  sayur  berwarna sangat besar khasiatnya dalam perkembangan dan pertumbuhan tubuh, khususnya bagi ibu yang sedang hamil.

B. Pengaruh Gizi Bagi Perkembangan Anak dalam Kandungan Ditinjau Dari Segi Pendidikan Islam

Gizi   sangat   berpengaruh   terhadap  perkembangan   anak  dalam kandungan karna gizi yang baik merupakan fungsi utama bagi upaya  memperoleh kondisi fisik dan mental yang baik.Disamping itu gizi juga sebagai alat pembantu mencerdaskan kehidupan anak karena gizi merupakan sebagai penopang atau pembantu terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak atau janin dalam kandungan. Dan gizi mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam perkembangan kecerdasan anak karena kecerdasan itu suatu aktivitas dari fungsi kejiwaan yang mempunyai hubungan yang sangat erat dengan kesehatan, maka dengan demikian kecerdasan adalah tergantung pada keadaan kesehatan sedangkan kesehatan sangat tergantung pada gizi.
Apabila anak atau janin kekurangan gizi, maka akan menyebabkan organ-organ janin tidak dapat tumbuh normal, sehingga akan mengakibatkan kelemahan dan kerusakan tertentu pada bayi atau anak, proses pertumbuhannya tidak normal. Hal ini harus dimulai sejak anak dalam kandungan dan diusahakan dalam diri seseorang. Di mana dalam fase perkembangan manusia seperti yang dikemukakan oleh H. Bey Arifin, bahwa:

Proses perkembangan manusia yaitu 40 hari merupakan nuthfah (berbentuk air), 40 hari berikutnya alaqa (berbentuk darah ), kemudian mudlghah (berbentuk daging) yang berkembang menjadi tulang belulang dan rongga 40 hari pula, lalu Allah meniupkan kedalamnya Ruh sehingga menjadi hidup terus berkembang dengan proses yang sangat halus dari jam ke jam dan dari hari ke hari, akhirnya lahir kedunia sebagai bayi yang lengkap, kemudian tumbuh dan berkembang menjadi manusia seutuhnya.[7]

Dari uraian diatas didukung pula firman Allah Swt dalam Al-Qur’an Surat al-Mu’minun ayat 12-14 yang berbunyi:
Terjemahnya:
“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu 
Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik”.[8]

Dari firman Allah Swt di atas dapat dipahami bahwa proses perkembangan dan pertumbuhan manusia adalah melalui fase demi fase yang dimulai dari masa dalam kandungan kemudian tumbuh dan berkembang menjadi bayi sampai kepada manusia dewasa.
Kemudian perkembangan yang dimaksud oleh Prof. Dr. FJ Monk,  dkk: Salah satu proses yang kekal dan tetap menuju kearah suatu organisasi pada tingkat integrasi yang lebih tinggi, berdasarkan proses pertumbuhan dan perkembangan.[9]

Adapun fase perkembangan dan pertumbuhan dimulai sejak bertemunya  sel  telur dengan sperma dalam kandungan sang ibu, kemudian lahir sampai dewasa. Pertumbuhan dan perkembangan ini menyangkut bidang jasmani dan rohani. Pada waktu dilahirkan,anak telah merupakan satu kesatuan psycho-psysis sebagai hasil pertumbuhan yang teratur dan kontinu sewaktu dalam kandungan ibu. Istilah pertumbuhan dan perkembangan, meskipun saling melengkapi sebenarnya mempunyai arti dan makna yang agak berlainan, pertumbuhan mengandung arti adanya perubahan dalam ukuran atau fungsi-fungsi mental, sedangkan perkembangan mengandung makna pemunculan hal yang baru. Jadi peristiwa pembuahan sel telur dengan sperma dalam kandungan ibu sampai menjadi anak adalah peristiwa perkembangan.

Dalam proses perkembangan Rohani terjadi perubahan yang terus menerus, tetapi perkembangan itu tetap merupakan suatu kesatuan di antara masa-masa perkembangan  yaitu masa bayi, masa kanak-kanak, masa sekolah, masa remaja, dan masa dewasa. Suatu hal yang menggembirakan adalah adanya ahli psikologi yang mengemukakan tentang masa sebelum lahir. Hal ini sangat bermanfaat walaupun pokok bahasannya masih terbatas pada bidang kesehatan dan pendidikan. Dengan memperhatikan perkembangan sebelum lahir, berguna untuk mengarahkan perkembangan pada masa bayi mendatang.

Dalam bidang kesehatan dikemukakan tentang perlunya peningkatan gizi bagi calon ibu maupun bayi yang sedang dikandungnya, berupa penambahan vitamin-vitamin dan mineral dengan lebih dahulu berkonsultasi dengan dokter kandungan. Dengan tambahan vitamin dan mineral itu diharapkan agar lahirlah bayi sehat dan cerdas.

Dalam  bidang  pendidikan  bagi  bayi  akan  dilahirkan  disarankan  untuk menciptakan kondisi Rumah Tangga yang rukun dan damai.

Frof. Athur T. Jersild dalam bukunya,child psychology 1982, mengemukakan tentang masa mengandung dan masa melahirkan ;

a. masa mengandung

Kita tidak dapat memungkiri adanya kenyataan bahwa pada masa mengandung, calon ibu menghadapi berbagai masalah yang bersifat khusus yang erat kaitannya dengan keseluruhan cara hidup wanita, pada masa mengandung mengalami kesukaran yang bersipat khusus, masa hamil ini dapat menjadi pengalaman yang menegangkan dan mendebarkan hati.

b. Masa kelahiran

Kelahiran dapat diartikan sebagai kehadiran bayi dikalangan keluarga yang sebelumnya berada dalam kandungan ibunya. Bayi yang baru lahir merupakan mahkluk kecil yang tidak berdaya, kelangsungan hidupnya sangat bergantung pada belas kasihan dan pertolongan orang lain. Selama 24 jam setelah dilahirkan, ia belum membutuhkan makanan. Pada bayi yang sehat, beberapa jam setelah dilahirkan seolah-olah siap menerima makanan yang akan diberikan kepadanya.[10]

Sebagaimana diketahui bahwa pemberian makanan bergizi pada anak dapat merangsang pertumbuhan otak anak sehingga pemberian ASI (Air Susu Ibu) pada anak yang baru lahir kurang lebih 2 tahun dan ditambah dengan makanan tambahan lainnya dengan  melihat  gizinya sangat berguna  bagi  anak terlebih  bagi  ibu yang sedang hamil. Jadi, apabila makan makanan yang bergizi, maka anak yang dikandungnya itu sehat jasmani jmaupun rohaninya.

Pemberian makanan bergizi sangat membantu dalam mengembangakan  potensi intelegensi anak-anak yang mempunyai gizi yang baik akan sehat sehingga dapat lebih cepat mengenal keadaan lingkungannya melalui makanan bergiziyang merangsang perkembangan otak mulai dari masa bayi sampai dengan pemberian ASI yang eklusif.

Adapun pemberian makanan bergizi yang dimaksud adalah adanya keseimbangan komposisi dalam makanan yang terdiri dari empat sehat lima sempurna. Unsur-unsur yang terdapat dalam makanan itu adalah (1) karbohidrat, (2) protein dan vitamin terutama sayuran, (3) lauk pauk yang kadar proteinnya tinggi, (4) buah-buahan, yakni kandungan vitaminnya tinggi, (5) susu sebagai penyempurna unsur-unsur makanan di atas.[11]

Dalam tinjauan pendidikan islam, sehubungan dengan masalah gizi yang diperlukan oleh ibu sewaktu hamil, maka Islam mengajarkan kepada kita bahwa di dalam mengkomsumsi makanan, haruslah memilih makanan yang halal dan dari jenis yang baik dan memiliki kadar gizi yang cukup.

Adapun firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 172 yang berbunyi :
Terjemahnya :
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah”.[12]

Berdasarkan firman Allah di atas, maka dapat dipahami bahwa Islam mengajarkan kepada kaumnya agar senantiasa memakan makanan yang baik dan mengandung kadar gizi utamanya bagi ibu hamil.
Karena makanan yang dikomsumsi ibu hamil harus memenuhi  kebutuhan ibu dan janin  yang ada dalam kandungannya, namun berarti sang ibu harus makan sebanyak dua porsi untuk berdua tapi pada dasarnya komsumsi makanan ibu hamil tidak hanya ditekankan pada jumlah takarannya, tetapi lebih nilai gizinya.[13]

Kemudian gizi sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi kecerdasan anak, karena gizi mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam perkembangan kecerdasan anak karena kecerdasan itu suatu aktivitas dari fungsi kejiwaan yang mempunyai hubungan yang sangat erat dengan kesehatan maka dengan demikian kecerdasan anak tergantung pada keadaan kesehatan sedangkan kesehatan sangat tergantung pada gizi. 

Oleh karena itu tingginya perhatian Islam terhadap masalah gizi yang diperlukan bagi ibu hamil, maka Islam membolehkan sang ibu yang sedang hamil untuk tidak berpuasa bila mereka takut bahwa puasa akan mengganggu kesehatan anak atau janinnya.

Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. Sebuah Haditsnya  yang diriwayatkan oleh lima orang ahli hadis, yang berbunyi :
Artinya :
“Dari Anas telah bersabda Rasulullah SAW : Sesungguhnya Allah Azzawajallah telah melepaskan orang yang berjalan dari kewajiban berpuasa dan sebagian dari shalah dan terhadap perempuan yang hamil dan menyusui, Allah telah melepaskan kewajiban berpuasa dari keduanya“(Riwayat Lima orang ahli hadits).[14]

Dari hadits  di atas maka dapatlah dipahami bahwa syariat Islam sangat
memperhatikan masalah gizi yang diperuntukan bagi ibu hamil dan menyusui, sehingga (ajaran Islam) memberikan keringanan bagi ibu hamil dan ibu yang  sedang menyusui untuk tidak berpuasa pada bulan Ramdhan. Adapun mengenai ibu yang menyusui, ajaran Islam telah memberikan aturan mengenai penyusuan karena dapat mengatur hubungan baik antara ibu dan anak yang disusukannya.Anjuran untuk memberi anak Air susu Ibu bertujuan untuk menjaga kesehatan ibu dan anak serta dapat meningkatkan kecerdasan pada anak.

Berdasarkan uraian di atas,  dapat  disimpulkan  bahwa  gizi  dalam kaitannya dengan perkembangan kesehatan ibu dan janin, sangat penting dan mendapat perhatian yang cukup dalam ajaran Islam, hal ini dapat dilihat dari beberapa keinginan yang diberikan oleh Allah SWT. Kepada seorang ibu yang sedang hamil, diantaranya dia boleh untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan sehingga yang diperlukan tetap terpenuhi.[15]

C. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perkembangan dan Kesehatan janin dalam kandungan
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan dan kesehatan anak dalam kandungan ialah faktor eksteren dan factor interen

a. Faktor interen

Sebelum penulis uraikan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan dan kesehatan anak dalam kandungan, maka terlebih dahulu penulis kemukakan tentang fase-fase atau periode dalam kandungan.
Pertumbuhan dan perkembangan semasa dalam kandungan ini dimulai sejak ketemunya sel telur sang ibu dengan sperma sang ayah, dari sejak kecil itu proses tersebut dimulai dari pembuahan sampai anak lahir kedunia biasanya 9 (sembilan) bulan lamanya.

Dari sel yang mula- mula tidak bernyawa kemudian menjadi besar dan berkembang menjadi anak yang bernyawa 4 (empat) bulan lamanya dalam kandungan selanjutnya siap untuk lahir kedunia lengkap dengan pembawaan dan potensi manusia, merupakan masa- masa yang sangat penting dan akan ikut akan menentukan proses kehidupan selanjutnya.

Adapun proses pertumbuhan dan perkembangan selama dalam kandungan ibu, maka dapat dibagi menjadi tiga fase yaitu :
1. Masa pembuahan berlangsung sampai satu atau dua minggu
2. Masa embirio mulai pecan ketiga sampai pekan ke enam

3. Masa janin mulai pekan ke enam sampai saat kelahiran.[16]

Setelah pembuahan terjadi maka sel-sel yang dibuahi menjadi dua. Sehingga  menjadi setumpuk sel-sel berupa benda yang bundar. Tumpukan sel-sel itu disebut merula yang terjadi dibawah selaput lendir ibu.
Merula berkembang menjadi sebuah golombang, didalam golombang itu ada bintik benih pada pecan kedua bintik benih itu mengalami diperensiasi yang disiapkan untuk menjadi bagian- bagian dari tubuh manusia yang berlangsung sampai bulan kedua sampai kepada masa embirio.[17]

Pada masa akhir embirio maka sel tadi sudah berbentuk bayi lengkap dengan kepala, otak, jantung, paru-paru dan anggota tubuh lainnya, masa ini disebut masa janin. Panjang janin ini kurna lebih 3 cm. kemudian pada akhir ketiga menjadi 9 cm. pada waktu itu jenis kelamin nampak kemudian pada bulan keempat anak (janin) mulai bergerak, pada waktu itu pertumbuhan dan peredaran darah sudah sempurna pada bulan kelima  tumbuh bulu halus di kepala dan tubuh.
Kemudian pada bulan kedelapan panjang jenis janin menjadi kurang lebih 40 cm. dan pada bulan kesembilan warna kemerah merahan hilang, kulit menjadi kencang sehingga pada masa-masa itu siap untuk dilahirkan.

Jadi proses pertumbuhan dan perkembangan manusia dimulai sejak anak (janin) masih berada dalam kandungan. Dalam setiap pertumbuhan dan perkembangan anak biasanya mendapat pengaruh- pengaruh dari si ibu yang mengandunganya, adapun  pengaruh dari si ibu  dalam masa prenatal yaitu :

1. Dari faktor fisik si ibu yang mengandungnya

Dalam hal ini berdasarkan pada bagaimana kondisi fisik ibu yang mengandung, bagaimana kesehatannya, gizi makanannya, serta umur ibu yang mngandunganya. Karena ibu yang kurang sehat, berpenyakit, kemudian gizi makanannya yang kurang, umur terlalu muda semuanya itu akan berpengaruh pada anak yang akan dilahirkan.

Oleh karena itu sejak ibu hamil (mengandung) dianjurkan oleh islam untuk senantiasa bersuci dengan tidak mendapatkan gangguan penyakit. Firman Allah Swt dalam surah Al-Baqarah ayat 222 berbunyi :
Terjemahnya :
Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang taubat dan orang- orang bersuci.[18]
Sebab orang yang bersuci berarti merupakan pangkal kesehatan.

2. Faktor fsikis ibu yang mengandung

Suasana emosional sang ibu mempunyai pengaruh tertentu pada si anak yang dikandungnya. Apabila sang ibu susah, gelisah, atau mengalami tekanan emosi maka akan mengganggu kesehatan jasmani seperti (kurang makan, kurang minum) sehingga akan mengganggu pertumbuhan dan perkembangan serta kesehatan anak (janin) yang dikandungnya.

b. Faktor eksteren

Faktor eksteren adalah salah faktor yang turut mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan seorang anak atau janin yang ada dalam kandungan, adapun faktor eksteren yang dimaksud adalah :

a). Makanan

Faktor makanan seorang ibu yang sedang hamil atau mengandung sangat menentukan dan mempengaruhi bagi perkembangan bagi bayi yang dikandungnya. Oleh sebab itu faktor makanan ini merupakan suatu yang sangat esensial bagi seorang ibu yang sedang hamil.

Sebagaimana diketahui bahwa kekurangan gizi makanan bagi ibu yang sedang hamil akan mengakibatkan :
-         Ibu terus merasa letih, muka nampak pucat, kesulitan waktu melahirkan
-         Dapat mengakibatkan keguguran
-         Kesulitan waktu melahirkan
-         Air susu yang keluar tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehingga bayi akan kekurangan ASI
Demikian pula halnya jika kekurangan makanan bergizi bagi ibu akan turut pula mempengeruhi perkembangan dan pertumbuhan sang bayi, baik pertumbuhan jasmani maupun rohani. Sehingga kekurangan makanan bagi ibu yang hamil tersebut akan mengakibatkan pula terhadap bayi yang sedang dikandungnya. Adapun yang ditimbulkan akan kekurangan gizi bagi ibu dapat mengakibatkan:
 Bayi yang dilahirkan lemah dan kurang mempunyai daya tahan hidup (biasanya meninggal dalam umur kurang dari sebulan)

Mudah terserang berbagai penyakit dan tingkat kecerdasan.[19]
Jika kekurangan makanan yang bergizi bagi ibu hamil akan turut pula mempengaruhi pertumbuhan maupun perkembangan sang bayi, baik pertumbuhan jasmani maupun rohani. Sehingga kekurangan makanan yang nilai gizinya tinggi bagi ibu yang sedang hamil maka akan mengakibatkan pula terhadap bayi yang dikandungnya. Karena gizi merupakan penunjang yang utama dalam proses kecerdasan anak.

b). Suasana psikologis

Suasana psikologis dari seorang ibu pada waktu mengandung seperti; susah, senang, gembira, takut dan lain sebagainya semuanya ini turut mempengaruhi jiwa si anak dalam kandungan. Demikian pula kesehatan ibu sewaktu mengandung atau hamil, maka akan mempengaruhi sikap bayi yang akan lahir, demikian pula bila hubungan Rumah Tangga retak, maka dirasakan pula pada si Ibu karena suatu beban yang berat. Dengan sikap ibu yang demikian akan turut mempengaruhi bayi atau janin yang dikandungnya. Maka kedua faktor inilah yang merupakan faktor penentu dalam perkembangan dan pertumbuhan bayi atau janin dalam kandungan.

Anak waktu dilahirkan dari kandungan ibu telah membawa bekal berupa bakat dan pembawaan atau potensi yang akan berkembang, bakat atau pembawaan itu merupakan sipat dasar manusia yang dibawa sejak lahir, dalam hal ini ada beberapa pendapat para ahli :
Menurut aliran nativisme berpendapat bahwa perkembangan individu semata- mata dimungkinkan dan ditentukan oleh dasar.[20] Lain halnya dengan aliran empirisme dia berpendapat bahwa perkembangan individu semata-mata dimungkikan dan ditentukan oleh factor lingkungan sedangkan dasar tidak memerankan apa- apa.[21]

Kedua pendapat tersebut diatas saling bertentangan namun menurut pendapat penulis bahwa yang mempengaruhi perkembangan anak setelah lahir adalah faktor lingkungan dan dasar, di mana faktor dasar ini telah ada yang kemudian berkembang karena adanya pengaruh lingkungan. Pada dasarnya manusia pada masa pranatalis memang sudah ada sifat- sifat (bakat pembawaan) yang dibawa sejak masa prenatal sampai anak itu dilahirkan oleh ibu yang mengandungnya. Olehnya itu perkembangan fitrah manusia itu harus dibina dan dibimbing sebagaimana yang dikemukakan  oleh H.M.Arifin sebagai berikut:

Perkembangan fitrah tersebut harus mendapat bimbingan sebaik- baiknya sesuai dengan perkembangan jiwa dari masa kecilnya. Suatu fitrah atau bakat tidak akan dapat mencapai tingkat ksempurnaannya bila bimbingan setepat-tepatnya diberikan, apalagi fitrah agama yang mempunyai sifat-sifat karakteristik lebih halus dari pada kemampuan – kemampuan lainnya. Karena ia berhubungan erat dengan perasaan taqwa dan iman kepada yang maha gaib yang tidak biasa ditangkap dengan panca indra.[22]

Dalam sebuah hadist yang berbunyi sebagai berikut:
Artinya:
Setiap anak dilahirkan,lahir dalam keadaan fitrah maka orangtuanyalahyang menyahudikan, majuzi atau menasranikan.[23]

Dengan demikian sifat- sifat dasar itu (fitrah dalam hukum islam) dapat dikembangkan dengan adanya pengaruh lingkungan. Karena tiap- tiap anak di lahirkan dalam keadaan fitrah (beragama islam) tergantung dari ayah dan ibunya  yang mendidiknya, kemudian anak tersebut dipengaruhi oleh faktor lingkungan, lingkungan yang dimaksud disini adalah keluarga atau lingkungan rumah tangga yang mengasuh dan membesarkan anak, sekolah tempat mendidik, masyarakat tempat anak bergaul juga bermain sehari-hari, besar kecilnya pengaruh lingkungan terhadap pertumbuhan dan perkembangan bergantung pada keadaan linkungan anak itu sendiri serta jasmani dan rohaninya .
  1. Lingkungan keluarga
Lingkungan keluarga adalah tempat penempatan pertama pada perkembangan jiwa seorang anak, oleh sebab itu orang tualah yang mampu mendidik anak- anaknya dengan pendidikan yang baik, sebab seseorang anak yang sedang dalam perkembangannya dapat meniru terhadap apa yang dilihatnya.
Jadi sifat- sifat dasar yang dibawa oleh seorang anak sejak masa prenatal sampai lahirnya bahkan sampai kanak- kanak sangat dipengaruhi oleh kedua orngtuanya yang sedang mendidiknya. Jadi pendidikan pertama terhadap seorang anak yang baru lahir ialah orang tuanya.
  1. Lingkungan sekolah
Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang timbul sesudah keluarga, pendidikan di sekolah berfungsi untuk mengembangkan kecerdasan pikiran dan memberikan pengetahuan yang dibutuhkan anak didik. Hal ini tidak dapat disangkal kebenarannya bahwa sekolah itu bertugas untuk mengembangkan pribadi anak secara menyeluruh, tetapi pungsinya yang paling penting ialah menyampaikan pengetahuan dan melaksanakan pendidikan. Dalam hubungan ini, Ki Hajar Dewantara mengatakan bahwa : Alam perguruan adalah pusat pendidikan yang teristimewa berkewajiban mengusahakan kecerdasan pikiran (perkembangan intelektual) beserta pemberian ilmu pengetahuan.[24]

jadi Seorang anak yang sudah berumur 6 tahun mulailah menginjakkan kakinya di bangku sekolah dasar (SD). Karena sekolah menjadi lapangan yang baik bagi pertumbuhan dan perkembangan anak didik, disamping sebagai pemberian pengetahuan, pendidikan, keterampilan dan pengembangan bakat yang dibawa sejak prenatal sampai lahir, dengan kata lain sekolah merupakan lapangan sosial anak, dimana pertumbuhan mental anak serta moralnya, dan segala aspek kepribadian dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik.

Kemudian sekolah juga tempat pendidikan formal atau tempat memperoleh didikan dan pengajaran setelah pendidikan keluarga atau rumah tangga. Oleh sebab itu, lingkungan sekolah dan lingkungan keluarga harus saling mengisi, bekerjasama dalam memberikan bantuan pada pertumbuhan dan perkembangan anak.
c.   Lingkungan Masyarakat
Setelah penulis menguraikan tentang hubungan kedua orang tua terhadap pembinaan anak mulai dari rumah tangga sampai lingkungan sekolah, namun kedua hal tersebut belumlah cukup memadai untuk memberikan corak atau bimbingan dari perkembangan anak, maka dikenal dengan istilah lngkungan manyarakat. Faktor lingkungan masyarakat adalah dapat mempengaruhi perkembangan.

Olehnya itu sebagai orang tua hak dan kewajibannya kepada anaknya sepantasnyalah memperhatikan lingkungan dimana anaknya selalu berada, dan dapat memberikan pembatasan mengenai pergaulan secara bebas, jika dalam lingkungan tersebut dapat membawa anak pada jalan yang negatif.
Kemudian pada masa prenatal (masa dalam kandungan) di mana si ibu dianjurkan memelihara kesehatan baik lahir maupun batin, sebab kesehatan  erat hubungannya dengan masalah kejiwaan yang biasa mempengaruhi perkembangan anak pada masa dalam kandungan, karena kesehatan  bagi ibu yang sedang hamil maka akan mempengaruhi anak yang sedang dikandungnya.
Demikian pula  ibu yang sedang hamil maka hendaklah membiasakan dirinya  jalan- jalan pada waktu subuh, Gunanya adalah untuk mempermudah sang ibu bila ia akan melahirkan, sebab urusan kelahiran termasuk urusan dunia.

 Menurut pendidikan dalam islam bahwa  ibu yang sedang hamil nantiasa begembira diliputi dengan perasaan senang, jangan diliputi perasaan emosi sebab biasa mempengaruhi anak yang ada dalam kandungan. Kemudian dianjurkan pula bagi sang ibu agar senantiasa mengingat kepada Allah Swt. Agar supaya fitrah yang sudah melekat pada sianak apabila ia telah lahir dapat semakin bertambah keimanannya dengan adanya pengaruh dari sang ibu, dan sang ibu dianjurkan untuk mengikuti ceramah- ceramah agama yang berhubungan dengan hak- hak kewajiban manusia baik dalam rumah tangga, masyarakat, maupun sekolah.
Kemudian salah satu tugas  ibu dalam pendidikan anak sejak dari masa prenatal (masih dalam kandungan) ialah memberikan pemeliaraan.. Sebab ibu adalah sebagai pengasuh didalam rumah tangga dan yang pertama yang akan memberikan pendidikan dan warna terhadap anaknya bila anak tersebut sudah lahir ke dunia.

[1] Dra. Liliek Sarifah, Sudaryant. Ilmu Gizi, Edisi Pertama, (Jakarta: PT. Departemen     Pendidikan dan 
      Kebudayaan 1989), h. 4.

[2] Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya (Surabaya: Mahkota, 1989), h. 203.
[3] Dra. Liliek Sarifah, Sudaryanti, op. cit., h. 7.
[4] Dr. Ahmad Djaeni Sudiaotama, Ilmu Gizi, (Cet. II; Jakarta: PT. Dian Rakyat, 1991), h. 1.
[5] Prof. Dr. Salihin Pudsiadi, DSAK, Ilmu Gizi Klinis Pada Anak (Cet, I; Jakarta: PT. Balai Penerbit 
     Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1990), h.1
[6] Dra. Liliek Sarifah Dan Sudaryanti, op, cit, h. 48.
[7] Bey Arifin, Hidup Sebelum Mati (Cet, II; Jakarta: PT. Kinta, 1989), h.
[8] Departemen Agama RI ., op. cit., h. 527.
[9] Drs. Mustakim, Psikologi Pendidikan, (Cet. III; Semarang: PT. Pustaka Pelajar, 2004), h. 13.
[10] Drs. H. Ahmad Fauzi, Psikologi Umum, (Cet. II; Bandung, PT. Pustaka Setia, 1997), h. 72-74
[11] Dr.Soetjiningsih, op.cit., h.137
[12] Departemen Agama RI, op. cit., h. 42.
[13] Depkes RI, Gizi Ibu Hamil dan Menyusui: Buku Pengantar untuk Petugas Kesehatan, (Depkes RI, 
        Direktorat Jendral Binkesmas Dir. Bina Gizi Masyarakat, 1992), h. 7.
[14]  Ahmad Bin Hambali, Musnad Ahmad, Jilid IV, (Beirut; dan Al-Fikr, t. th), h 347
[15] Dewan Ulama AL-Azhar (Mesir), Ajaran Islam tentang Perawatan Anak (Cet. V; Bandung: PT. 
        Al-Bayan, 1990), h. 29.
[16]  Ibid, h. 138
[17]  Ibid, h. 139
[18]  Departemen Agama RI, op.cit, h.54
[19]  Wied Harry Apriadji, Mewa Ariani, Gizi Bayi, (Jakarta: PT. Penebar Swadaya Anggota IKAPI, 
        1993),h. 6.
[20]  Sumardi Suryabrata, PsikologiPerkembangan, (Yogyakarta: Roke Press, 1984), h. 85.
[21]  Ibid, h. 86.
[22]  Drs. H. Muh. Arifin M.Ed. Hubungan Timbal BalikPendidikan Agama di Lingkungan Sekolah 
        dan Keluarga, (Jakarta: Cet. II, PT. Bulan Bintang, 1997), h. 65.
[23]  Imam Muslim, Sahih Muslim, Juz IV (Cet. I; Cairo: Isa Al-Babi Al-halabi wa Al-Irsyad, 1995), 
        h.2047
[24]  Suarno, Pengantar Umum Pendidikan, (Jakarta: Cet. II, PT. Aksara Baru, 1985), h.2047

Fiqh Muamalah Menurut Islam bag. 1 (LDK-STIKES FA LUBUKLINGGAU)

Fiqih Muamalah

Secara bahasa kata muamalah adalah masdar dari kata 'AMALA-YU'AMILI-MU'AMALATAN yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal.

Dalam fiqh muamalah memiliki dua macam pengertian
1. Pengertian fiqh muamalah dalam arti luas
2. Pengertian fiqh muamalah dalam arti sempit

Pengertian fiqh muamalah yang dimaksud dalam tulisan ini adalah pengertian dalam arti sempit yaitu : "muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik" (Idris Ahmad) atau " Muamalah adalah tukar-menukar barang atu sesutu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan" (Rasyid Ridho) "(Rahcmat Syafiie, Fiqih Muamalah).

Ruang lingkup yang dibahas dalam fiqh muamalah ini meliputi dua hal;
1. Muamalah adabiyah: yaitu ditinjau dari subjeknya atau pelakunya. Biasanya yang dibahas mengenai HARTA dan IJAB QOBUL

2. Muamalah madiyah : ditinjau dari segi objeknya.
Meliputi:
- al Ba'i (jual beli)
- Syirkah (perkongsian)
- al Mudharabah (Kerjasama)
- Rahn (gadai)
- kafalah dan dhaman (jaminan dan tanggungan)
- utang piutang
- Sewa menyewa
- hiwalah (pemindahan utang)
- sewa menyewa (ijarah)
- upah
- syuf'ah (gugatan)
- Qiradh (memberi modal)
- Ji'alah (sayembara)
- Ariyah (pinjam meminjam)
- Wadi'ah (titipan)
- Musaraqah
- Muzara'ah dan mukhabarah
- Pinjam meminjam
- Riba
- Dan beberapa permasalahan kontemporer (asuransi, bank dll)
- ihyaulmawat
- wakalah

Referensi :

Read more: Fiqih Muamalah - IslamWiki http://islamwiki.blogspot.com/2009/05/fiqih-muamalah.html#ixzz1vCfrBzfH
Under Creative Commons License: Attribution

FIQH MUAMALAH MENURUT ISLAM


HUKUM ISLAM TENTANG MUAMALAH


Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah SWT berfirman lihat Al-qur,an on line di gogle
Artinya : “Dan Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagai mana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”(QS Az Zumar : 39)

Jual beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu Al Bai’ yang artinya jual dan Asy Syira’a yang artinya Beli. Menurut istilah hukum Syara, jual beli adalah penukaran harta (dalam pengertian luas) atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka sama suka (lihat QS Az Zumar : 39, At Taubah : 103, hud : 93)

1. Hukum Jual Beli

Orang yang terjun dalam bidang usaha jual beli harus mengetahui hukum jual beli agar dalam jual beli tersebut tidak ada yang dirugikan, baik dari pihak penjual maupun pihak pembeli. Jual beli hukumnya mubah. Artinya, hal tersebut diperbolehkan sepanjang suka sama suka. Allah berfirman. lihat Al-qur,an on line di gogle
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”(QS An Nisa : 29
Hadis nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut.
ﺇﻨﻤﺎ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺗﺮﺍﺩ ( ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ)
Artinya : “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka suka sama suka.” (HR Bukhari)
ﺃﻠﺒﻴﻌﺎﻥ ﺑﺎ ﻟﺨﻴﺎﺭ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻴﺘﻔﺮﻗﺎ ( ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ ﻭ ﻤﺴﻠﻢ)
Artinya : “ Dua orang jual beli boleh memilih akan meneruskan jual beli mereka atau tidak, selama keduanya belum berpisah dari tempat akad.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang melakukan jual beli dan tawar menawar dan tidak ada kesesuaian harga antara penjual dan pembeli, si pembeli boleh memilih akan meneruskan jual beli tersebut atau tidak. Apabila akad (kesepakatan) jual beli telah dilaksanakan dan terjadi pembayaran, kemudian salah satu dari mereka atau keduanya telah meninggalkan tempat akad, keduanya tidak boleh membatalkan jual beli yang telah disepakatinya.
2. Rukun dan syarat Jual Beli

Dalam pelaksanaan jual beli, minimal ada tiga rukun yang perlu dipenuhi.

a. Penjual atau pembeli harus dalam keadaan sehat akalnya
Orang gila tidak sah jual belinya. Penjual atau pembeli melakukan jual beli dengan kehendak sendiri, tidak ada paksaan kepada keduanya, atau salah satu diantara keduanya. Apabila ada paksaan, jual beli tersebut tidak sah.

b. Syarat Ijab dan Kabul
Ijab adalah perkataan untuk menjual atau transaksi menyerahkan, misalnya saya menjual mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Kabul adalah ucapan si pembeli sebagai jawaban dari perkataan si penjual, misalnya saya membeli mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Sebelum akad terjadi, biasanya telah terjadi proses tawar menawar terlebih dulu.

Pernyataan ijab kabul tidak harus menggunakan kata-kata khusus. Yang diperlukan ijab kabul adalah saling rela (ridha) yang direalisasikan dalam bentuk kata-kata. Contohnya, aku jual, aku berikan, aku beli, aku ambil, dan aku terima. Ijab kabul jual beli juga sah dilakukan dalam bentuk tulisan dengan sarat bahwa kedua belah pihak berjauhan tempat, atau orang yang melakukan transaksi itu diwakilkan. Di zaman modern saat ini, jual beli dilakukan dengan cara memesan lewat telepon. Jula beli seperti itu sah saja, apabila si pemesan sudah tahu pasti kualitas barang pesanannya dan mempunyai keyakinan tidak ada unsur penipuan.

c. Benda yang diperjualbelikan
1) Barang yang diperjualbelikan harus memenuhi sarat sebagai berikut.
2) Suci atau bersih dan halal barangnya
3) Barang yang diperjualbelikan harus diteliti lebih dulu
4) Barang yang diperjualbelikan tidak berada dalam proses penawaran dengan orang lain
5) Barang yang diperjualbelikan bukan hasil monopoli yang merugikan
6) Barang yang diperjualbelikan tidak boleh ditaksir (spekulasi)
7) Barang yang dijual adalah milik sendiri atau yang diberi kuasa
8) Barang itu dapat diserahterimakan

3. Perilaku atau sikap yang harus dimiliki oleh penjual

a. Berlaku Benar (Lurus)
Berperilaku benar merupakan ruh keimanan dan ciri utama orang yang beriman. Sebaliknya, dusta merupakan perilaku orang munafik. Seorang muslim dituntut untuk berlaku benar, seperti dalam jual beli, baik dari segi promosi barang atau penetapan harganya. Oleh karena itu, salah satu karakter pedagang yang terpenting dan diridhai Allah adalah berlaku benar.

Dusta dalam berdagang sangat dicela terlebih jika diiringi sumpah atas nama Allah. “Empat macam manusia yang dimurkai Allah, yaitu penjual yang suka bersumpah, orang miskin yang congkak, orang tua renta yang berzina, dan pemimpin yang zalim.”(HR Nasai dan Ibnu Hibban)

b. Menepati Amanat
Menepati amanat merupakan sifat yang sangat terpuji. Yang dimaksud amanat adalah mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya. Orang yang tidak melaksanakan amanat dalam islam sangat dicela.
Hal-hal yang harus disampaikan ketika berdagang adalah penjual atau pedagang menjelaskan ciri-ciri, kualitas, dan harga barang dagangannya kepada pembeli tanpa melebih-lebihkannya. Hal itu dimaksudkan agar pembeli tidak merasa tertipu dan dirugikan.

c. Jujur
Selain benar dan memegang amanat, seorang pedagang harus berlaku jujur. Kejujuran merupakan salah satu modal yang sangat penting dalam jual beli karena kejujuran akan menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak. Sikap jujur dalam hal timbangan, ukuran kualitas, dan kuantitas barang yang diperjual belikan adalah perintah Allah SWT. Firman Allah lihat Al-qur,an on line di gogle
Artinya : Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al A’raf : 85)
 
Sikap jujur pedagang dapat dicontohkan seperti dengan menjelaskan cacat barang dagangan, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui. Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya
“Muslim itu adalah saudara muslim, tidak boleh seorang muslim apabila ia
berdagang dengan saudaranya dan menemukan cacat, kecuali diterangkannya.”
Lawan sifat jujur adalah menipu atau curang, seperti mengurangi takaran, timbangan, kualitas, kuantitas, atau menonjolkan keunggulan barang tetapi menyembunyikan cacatnya. Hadis lain meriwayatkan dari umar bin khattab r.a berkata seorang lelaki mengadu kepada rasulullah SAW sebagai berikut “ katakanlah kepada si penjual, jangan menipu! Maka sejak itu apabila dia melakukan jual beli, selalu diingatkannya jangan menipu.”(HR Muslim)

d. Khiar
Khiar artunya boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali atau tidak jadi melakukan transaksi jual beli). Ada tiga macam khiar yaitu sebagai berikut.
1) Khiar Majelis
Khiar majelis adalah si pembeli an penjual boleh memilih antara meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya selama keduanya masih tetap ditempat jual beli. Khiar majelis ini berlaku pada semua macam jual beli.
2) Khiar Syarat
Khiar syarat adalah suatu pilihan antara meneruskan atau mengurungkan jual beli setelah mempertimbangkan satu atau dua hari. Setelah hari yang ditentukan tiba, maka jual beli harus ditegaskan untuk dilanjutkan atau diurungkan. Masa khiar syarat selambat-lambatnya tiga hari
3) Khiar Aib (cacat)
Khiar aib (cacat) adalah si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila barang tersebut diketahui ada cacatnya. Kecacatan itu sudah ada sebelumnya, namun tidak diketahui oleh si penjual maupun si pembeli. Hadis nabi Muhammad SAW. Yang artinya : “Jika dua orang laki-laki mengadakan jual beli, maka masing-masing boleh melakukan khiar selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul, atau salah satu melakukan khiar, kemudian mereka sepakat dengan khiar tersebut, maka jual beli yang demikian itu sah.” (HR Mutafaqun alaih)

B. Riba

Bagi manusia yang tidak memiliki iman, segala sesuatunya selalu dinilai dengan harta (materialisme). Manusia berlomba-lomba untuk memperoleh harta kekayaan sebanyak mungkin. Mereka tidak memperdulikan dari mana datangnya harta yang didapat, apakah dari sumber yang halal atau haram. Salah satu contoh perolehan harta yang haram adalah sesuatu yang berasal dari pekerjaan memungut riba. Hadis nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut. Yang artinya : “Dari Abu Hurairah r.a ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : Akan tiba suatu zaman, tidak ada seorang pun, kecuali ia memakan harta riba. Kalau ia memakannya secara langsung ia akan terkena debunya.” (HR Ibnu Majah)
Kata riba (ar riba) menurut bahasa yaitu tambahan (az ziyadah) atau kelebihan. Riba menurut istilah syarak ialah suatu akad perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak diketahui syaraknya. Atau dalam tukar menukar itu disyaratkan menerima salah satu dari dua barang apabila terlambat. Riba dapat terjadi pada hutang piutang, pinjaman, gadai, atau sewa menyewa. Contohnya, Fauzi meminjam uang sebesar Rp 10.000 pada hari senin. Disepakati dalam setiap satu hari keterlambatan, Fauzi harus mengembalikan uang tersebut dengan tambahan 2 %. Jadi hari berikutnya Fauzi harus mengembalikan hutangnya menjadi Rp 10.200. Kelebihan atau tambahan ini disebut dengan riba.
Allah SWT berfirman. lihat Al-qur,an on line di gogle
Artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah : 275)

Allah telah melarang hamba-Nya untuk memakan riba, Allah juga menjanjikan untuk melipatgandakan pahala bagi orang yang ikhlas mengeluarkan zakat, infak dan sedekah. Allah SWT berfirman. lihat Al-qur,an on line di gogle
Artinya : “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS Al Baqarah : 276)
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah Supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS Ali Imran : 130)

Hadis nabi Muhammad SAW yang artinya : “Dari Jabir r.a ia berkata : Rasulullah SAW telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, dan (selanjutnya) nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR Muslim)

Beberapa ayat dan hadis yang telah disebutkan menunjukan bahwa Islam sangat membenci perbuatan riba dan menganjurkan kepada umatnya agar didalam mencari rezeki hendaknya menempuh cara yang halal.
Ulama fikih membagi riba menjadi empat bagian, yaitu sebagai berikut.
1. Riba fadal
Riba fadal yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya. Contohnya tukar menukar emas dengan emas atau beras dengan beras, dan ada kelebihan yang disyaratkan oleh yang menukarkan. Supaya tukar menukar seperti ini tidak termasuk riba harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut.
  1. Barang yang ditukarkan harus sama
  2. Timbangan atau takarannya harus sama
  3. Serah terima harus pada saat itu juga.
2. Riba nasiah
Riba nasiah yaitu tukar menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan. Contohnya, salim membeli arloji seharga Rp 500.000. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan harga Rp 525.000
3. Riba yad
Riba yad yaitu berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima. Misalnya, orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual, penjual dan pembeli tersebut telah berpisah sebelum serah terima barang itu. Jual beli ini dinamakan riba yad

Berikut syarat-syarat jual beli agar tidak menjadi riba.
a. Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat, yaitu:
1) serupa timbangan dan banyaknya
2) tunai, dan
3) timbang terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
b. Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada dua syarat, yaitu:
1) tunai dan
2) timbang terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.

Riba diharamkan oleh semua agama samawi. Adapun sebab diharamkannya karena memiliki bahaya yang sangat besar antara lain sebagai berikut.
  1. Riba dapat menimbulkan permusuhan antar pribadi dan mengikis habis semangat kerja sama atau saling menolong sesama manusia. Padahal, semua agama, terutama Islam menyeru kepada manusia untuk saling tolong menolong, membenci orang yang mengutamakan kepentingan diri sendiri atau egois, serta orang yang mengeksploitasi orang lain.
  2. Riba dapat menimbulkan tumbuh suburnya mental pemboros yang tidak mau bekerja keras dan penimbun harta di tangan satu pihak. Islam menghargai kerja keras dan menghormati orang yang suka bekerja keras sebagai saran pencarian nafkah.
  3. Riba merupakan salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak mengeksploitasi pihak yang lain.
  4. Sifat riba sangat buruk sehingga Islam menyerukan agar manusia suka mendermakan harta kepada saudaranya dengan baik jika saudaranya membutuhkan harta.
C. Hukum Islam tentang Kerja sama Ekonomi (Syirkah)

Saat ini umat Islam Indonesia, demikian juga belahan dunia Islam (muslim world) lainnya telah menerapkan sistem perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan prinsip syariah (Islamic economic system) untuk dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi ekonomi umat. Keinginan ini didasari oleh kesadaran untuk menerapkan Islam secara utuh dan total.

1. Pengertian Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

a. Dasar Hukum
Landasan hukum dari musyarakah ini antara lain :
ﻔﻫﻢ ﺸﺮﻛﺎﺀ ﻓﻲ ﺛﻠﺙ
Artinya : “… maka mereka berserikat pada sepertiga …” (QS An Nisa : 12)
Bersabda Rasulullah yang artinya : “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : sesungguhnya Allah azza wajalla berfirman : Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya.” (HR Abu Daud)
Hadis tersebut menunjukkan kecintaan Allah kepada hamba-hambanya yang melakukan perkongsian atau kerja sama selama pihak-pihak yang bekerja sama tersebut saling menjunjung tinggi amanat kebersamaan dan menjauhi pengkhianatan.
Berdasarkan dalil-dalil diatas, musyarakah (syirkah) dapat diartikan dua orang atau lebih yang bersekutu (berserikat) dimana uang yang mereka dapatkan dari harta warisan, atau mereka kumpulkan diantara mereka, kemudian diinvestasikan dalam perdagangan, industri, atau pertanian dan lain-lain sepanjang sesuai dengan kesepakatan bersama dan hal tersebut hukumnya boleh.

b. Syarat-syarat musyarakah

Dalam bersyarikah ada 5 syarat ayng harus dipenuhi yaitu sebagai berikut.
1) Benda (harta dinilai dengan uang)
2) Harta-harta itu sesuai dalam jenis dan macamnya
3) Harta-harta dicampur
4) Satu sama lain membolehkan untuk membelanjakan harta itu
5) Untung rugi diterima dengan ukuran harta masing-masing.

c. Jenis-jenis musyarakah

Ada dua jenis musyarakah yakni musyarakah pemilikan dan musyarakah akad (kontrak)
1) Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih, berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula keuntungan yang dihasilkan oleh aset tersebut.
2) Musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Mereka pun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Musyarakah akad terbagi menjadi ‘inan, mufawadah, a’mal, wujuh, dan mudarabah
a) Syirkah ‘inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja, keuntungan dan kerugian yang dibagi sesuai dengan kesepakatan diantara mereka
b) Syirkah mufawadah adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan dana yang jumlahnya sama dan berpartisipasi dalam kerja, keuntungan dan kerugian dibagi secara sama besar
c) Syirkah a’mal adalah kontrak kerjasama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misal dua orang arsitek menggarap sebuah proyek
d) Syirkah wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan jaminan yang disediakan masing-masing.

Pada bidang perbankan misalnya, penerapan musyarakah dapat berwujud hal-hal berikut ini.
1. Pembiayaan proyek. Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati
2. Modal ventura. Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.

D. Mudarabah (bagi hasil)

Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (sahibul mal) menyediakan seluruh (100 %) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

1.Dasar Hukum

Secara umum landasan dasar syariah mudarabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat dan hadis berikut ini. Allah berfirman dalam surat al-Muzammil yang artinya : “… dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT…” (Al Muzammil : 20)

Adanya kata yadribun pada ayat diatas dianggap sama dengan akar kata mudarabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha. Surah tersebut mendorong kaum muslim untuk melakukan upaya atau usaha yang telah diperintahkan Allah SWT.

Hadis nabi Muhammad yang artinya : “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudarabah mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikan syarat syarat tersebut kepada rasulullah SAW. Dan rasulullah pun membolehkannya.”(HR Tabrani).
  1. Jenis-jenis mudarabah
Secara umum, mudarabah terbagi menjadi dua jenis yakni mudarabah mutlaqah dan mudarabah muqayyadah.
a. Mudarabah mutlaqah
   Mudarabah mutlaqah adalah bentuk kerjasama antara pemilik modal (sahibul mal) dan pengelola (mudarib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fikih ulama salafus saleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukan sesukamu) dari sahibul mal ke mudarib yang memberi kekuasaan sangat besar.
b. Mudarabah Muqayyadah
Mudarabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudarabah mutlaqah. Si Mudarib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si Sahibul Mal dalam memasuki jenis dunia usaha.

Adapun dari sisi pembiayaan, mudarabah biasanya diterapkan untuk bidang-bidang berikut.

a. Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
b. Investasi khusus disebut juga mudarabah muqayyadah, yaitu sumbe investasi yang khusus dengan penyaluran yang khusus pula dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh sahibul mal.
Mudarabah dan kaitannya dengan dunia perbankan biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Sisa penghimpunan dana mudarabah biasanya diterapkan pada bidang-bidang berikut ini.
  1. Tabungan berjangka, yaitu dengan tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan deposito berjangka.
  2. Deposito spesial (special investment), yaitu dana dititipkan kepada nasabah untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah atau ijarah saja.
Mudaroban yang berkaitan dengan dunia Pertanian ialah :
Musaqah, Muzaraah, dan Mukhabarah

a. Musaqah (paroan kebun)

Yang dimaksud musaqah adalah bentuk kerja sama dimana orang yang mempunyai kebun memberikan kebunnya kepada orang lain (petani) agar dipelihara dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi berdua menurut perjanjian sewaktu akad
Musaqah dibolehkan oleh agama karena banyak orang yang membutuhkannya. Ada orang yang mempunyai kebun, tapi dia tidak dapat memeliharanya. Sebaliknya, ada orang yang tidak mempunyai kebun, tapi terampil bekerja. Musaqah memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak yakni pemilik kebun dan pengelola sehingga sama-sama memperoleh hasil dari kerja sama tersebut. Hadis menjelaskan sebagai berikut yang artinya : “Dari Ibnu Umar: Sesungguhnya nabi Muhammad SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian, mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan atau hasil petani (palawija).” (HR Muslim)

b. Muzaraah

Muzaraah adalah kerjasama dalam pertanian berupa paroan sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan benih(bibit tanaman)nya dari pekerja (petani). Zakat hasil paroan ini diwajibkan atas orang yang punya benih. Oleh karena itu, pada muzaraah zakat wajib atas petani yang bekerja karena pada hakekatnya dialah (si petani) yang bertanam, yang mempunyai tanah seolah-olah mengambil sewa tanahnya, sedangkan pengantar dari sewaan tidak wajib mengeluarkan zakatnya.

c. Mukhabarah

Mukhabarah kerjasama dalam pertanian berupa paroan sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari pemilik sawah/ladang. Adapun pada mukhabarah, zakat diwajibkan atas yang punya tanah karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, sedangkan petani hanya mengambil upah bekerja. Penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dibayar zakatnya. Kalau benih dari keduanya, zakat wajib atas keduanya yang diambil dari jumlah pendapatan sebelum dibagi. Hukum kerja sama tersebut diatas diperbolehkan sebagian besar para sahabat, tabi’in dan para imam
.
E. Perbankan yang Sesuai dengan Prinsip Hukum Islam

Lahirnya ekonomi Islam di zaman modern ini cukup unik dalam sejarah perkembangan ekonomi. Ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi-ekonomi yang lain karena lahir atau berasal dari ajaran Islam yang mengharamkan riba dan menganjurkan sedekah. Kesadaran tentang larangan riba telah menimbulkan gagasan pembentukan suatu bank Islam pada dasawarsa kedua abad ke-20 diantaranya melalui pendirian institusi sebagai berikut.

1. Bank Pedesaan (Rural Bank) dan Bank Mir-Ghammar di Mesir tahun 1963 atas prakarsa seorang cendikiawan Mesir DR. Ahmad An Najjar
2. Dubai Islamic Bank (1973) di kawasan negara-negara Emirat Arab
3. Islamic Development Bank (1975) di Saudi Arabia
4. Faisal Islamic Bank (1977) di Mesir
5. Kuwait House of Finance di Kuwait (1977)
6. Jordan Islamic Bank di Yordania (1978)

Bank non Islam yang disebut juga bank konvensional adalah sebuah lembaga keuangan yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana, baik perorangan atau badan usaha guna investasi dalam usaha-usaha yang produktif dan lain-lain dengan sistem bunga.

Sedangkan Bank Islam yang dikenal dengan Bank Syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut hukum (syariat) Islam dan tidak memakai sistem bunga karena bunga dianggap riba yang diharamkan oleh Islam. (QS Al Baqarah : 275-279)

Sebagai pengganti sistem bunga, Bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba, antara lain sebagai berikut.

1. Wadiah atau titipan uang, barang, dan surat berharga atau deposito. Wadiah ini bisa diterapkan oleh Bank Islam dalam operasinya untuk menghimpun dana dari masyarakat, dengan cara menerima deposito berupa uang, barang, dan surat-surat berharga sebagai amanat yang wajib dijaga keselamatannya oleh Bank Islam. Bank berhak menggunakan dana yang didepositokan itu tanpa harus membayar imbalannya, tetapi Bank harus menjamin dapat mengembalikan dana itupada waktu pemiliknya (depositor) memerlukannya.

2. Mudarabah adalah kerjasama antara pemilik modal dengan pelaksana atas dasar perjanjian profit and loss sharing. Dengan mudarabah ini, Bank Islam dapat memberikan tambahan modal kepada pengusaha untuk perusahaannya dengan perjanjian bagi hasil dan rugi yang perbandingannya sesuai dengan perjanjian misalnya, fifty-fifty. Dalam mudarabah ini, Bank tidak mencampuri manajemen perusahaan.

3. Syirkah (perseroan). Dibawah kerjasama syirkah ini, pihak Bank dan pihak pengusaha sama-sama mempunyai andil (saham) pada usaha patungan (joint ventura). Oleh karena itu, kedua belah pihak berpartisipasi mengelola usaha patungan ini dengan menanggung untung rugi bersama atas dasar perjanjian profit and loss sharing (PLS Agreement).

4. Murabahah adalah jual beli barang dengan tambahan harga atau cost plus atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur. Dengan murabahah ini, pada hakikatnya suatu pihak ingin mengubah bentuk bisnisnya dari kegiatan pinjam meminjam menjadi transaksi jual beli. Dengan sistem murabahah ini, Bank bisa membelikan atau menyediakan barang barang yang diperlukan oleh pengusaha untuk dijual lagi, dan Bank minta tambahan harga atas harga pembeliannya. Syarat bisnis dengan murabahah ini, ialah si pemilik barang (dalam hal ini Bank) harus memberi informasi yang sebenarnya kepada pembeli tentang harga pembeliannya dan keuntungan bersih (profit margin) dari pada cost plus nya itu.

5. Qard hasan (pinjaman yang baik atau benevolent loan). Bank Islam dapat memberikan pinjaman tanpa bunga (benevolent loan) kepada para nasabah yang baik, terutama nasabah yang mempunyai deposito di Bank Islam itu sebagai slah satu pelayanan dan penghargaan Bank kepada para deposan karena mereka tidak menerima bunga atas depositonya dari Bank Islam.

Perkembangan pesat Bank-Bank Islam yang lazim disebut Bank syariah terjadi pada dasawarsa 70-an setelah terjadinya krisis minyak yang menimbulkan oil boom pada tahun 1971. perkembangan pesat Bank syariah tersebut membuktikan bahwa: (1) ajaran Islam menggerakkan ide sosial ekonomi. Ide spirit yang bersumber pada ajaran Islam disebut juga modal masyarakat (Social Capital). (2) Peranan cendikiawan yang memiliki suatu konsep yang mengoperasionalkan ajaran agama yaitu zakat, infak, sedekah (ZIS), dan larangan riba. ZIS dapat dijadikan modal Bank, hal ini juga pernah dipelopori oleh pemikiran dari KH. Ahmad Dahlan. Beliau memiliki gagasan membentuk lembaga amil (penghimpun dan pengelola zakat).

Bank syariah pertama yang beroperasi di Indonesia adalah PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) berdiri pada tanggal 1 mei 1992. Perkembangan perbankan syariah pada awalnya berjalan lebih lambat dibanding dengan Bank konvensional. Sampai dengan tahun 1998 hanya terdapat 1 Bank Umum Syariah dan 78 BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah). Berdasarkan statistik perbankan syariah mei 2003 dari Bank Indonesia tercatat, Bank Umum Syariah 2 yaitu BMI dan Bank Syariah Mandiri, 8 Bank umum yang membuka unit atau kantor cabang syariah yaitu Danamon Syariah, Jabar Syariah, Bukopin Syariah, BII Syariah dll, serta 89 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Beberapa bank konvensional dalam negeri, maupun asing yang beroperasi di Indonesia juga telah mengajukan izin dan menyiapkan diri untuk segera beroperasi menjadi Bank Syariah.

Kehadiran Bank Syariah memiliki hikmah yang cukup besar, diantaranya sebagai berikut.

1. Umat Islam yang berpendirian bahwa bunga Bank konvensional adalah riba, maka Bank Syariah menjadi alternatif untuk menyimpan uangnya, baik dengan cara deposito, bagi hasil maupun yang lainnya
2. Untuk menyelamatkan umat Islam dari praktik bunga yang mengandung unsur pemerasan (eksploitasi) dari si kaya terhadap si miskin atau orang yang kuat ekonominya terhadap yang lemah ekonominya.
3. Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap Bank non Islam yang menyebabkan umat Islam berada dibawah kekuasaan Bank sehingga umat Islam belum bisa menerapkan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi dan masyarakat, terutama dalam kegiatan bsinis dan perekonomiannya
4. Bank Islam dapat mengelola zakat di negara yang pemerintahannya belum mengelola zakat secara langsung. Bank juga dapat menggunakan sebagian zakat yang terkumpul untuk proyek-proyek yang produktif dan hasilnya untuk kepentingan agama dan umum.
5. Bank Islam juga boleh memungut dan menerima pembayaran untuk hal-hal berikut.
a. Mengganti biaya-biaya yang langsung dikeluarkan oleh Bank dalam melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan nasabah, misalnya biaya telegram, telepon, atau telex dalam memindahkan atau memberitahukan rekening nasabah, dan sebagainya
b. Membayar gaji para karyawan Bank yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan nasabah dan sebagai sarana dan prasarana yang disediakan oleh Bank dan biaya administrasi pada umumnya.

F. Sistem Asuransi yang Sesuai dengan Prinsip Hukum Islam

Mengikuti sukses perbankan Syariah, asuransi Syariah juga mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Sampai dengan tahun 2002, tercatat sejumlah asransi konvensional yang membuka divisi Syariah yang terbukti mampu bersaing dengan asuransi lainnya.

Asuransi pada umumnya, termasuk asuransi jiwa, menurut pandangan Islam adalah termasuk masalah ijtihadiyah. Artinya, masalah tersebut perlu dikaji hukumnya karena tidak ada penjelasan yang mendalam didalam Al Qur’an atau hadis secara tersurat. Para imam mazhab seperti Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan ulama mujtahidin lainnya yang semasa dengan mereka (abad II dan III H atau VIII dan IX M) tidak memberi fatwa hukum terhadap masalah asuransi karena hal tersebut belum dikenal pada waktu itu. Sistem asuransi di dunia Islam baru dikenal pada abad XIX M, sedangkan di dunia barat sudah dikenal sejak sekitar abad XIV M,.

Kini umat Islam di Indonesia dihadapkan kepada masalah asuransi dalam berbagai bentuknya (asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, dan asuransi kesehatan) dan dalam berbagai aspek kehidupannya, baik dalam kehidupan bisnis maupun kehidupan keagamaannya.

Dikalangan ulama dan cendikiawan muslim ada empat pendapat tentang hukum asuransi, yakni sebagai berikut.
  1. Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk asuransi jiwa
  2. membolehkan semua asuransi dalam praktiknya sekarang ini.
  3. Membolehkan aasuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang semata-mata bersifat komersial
  4. menganggap syubhat
Ketika mengkaji hukum Islam tentang asuransi, sudah tentu harus dilakukan dengan menggunakan metode ijtihad yang lazim digunakan oleh mejtahidin dahulu. Diantara metode ijtihad yang mempunyai banyak peranan di dalam mengistinbatkan (mencari dan menetapkan hukum) terhadap masalah-masalah baru yang tidak ada nasnya dalam Al Qur’an dan hadis adalah maslahah mursalah atau istislah (public good) dan qyas (analogical reasoning).

Dalam buku Hukum Asuransi di Indonesia ditulis oleh Vide Wirjono Prodjodikoro, menjelaskan, menurut pasal 246 Wet Boek Van Koophandel (Kitab Undang-undang perniagaan), bahwa asuransi pada umunya adalah suatu bentuk persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi.

Adapun asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melaui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalu akad (perikatan) yang sesuai Syariah

Ada beberapa sumber yang dijadikan rujukan bagi berlangsungnya sistem asuransi tersebut, diantaranya adalah hadis Nabi Muhammad SAW “Seorang mukmin dengan mukmin lainnya dalam suatu masyarakat ibarat satu bangunan, dimana tiap bangunan saling mengokohkan satu sama lain.” (HR Bukhari danMmuslim)

Secara operasional, asuransi yang sesuai dengan Syariah memiliki sistem yang mengandung hal-hal sebagai berikut.
1. Mempunyai akad takafuli (tolong menolong) untuk memberikan santunan atau perlindungan atas musibah yang akan datang
2. Dana yang terkumpul menjadi amanah pengelola dana. Dana tersebut diinvestasikan sesuai dengan instrumen Syariah seperti mudarabah, wakalah, wadi’ah dan murabahah.
3. Premi memiliki unsur tabaru’ atau mortalita (harapan hidup)
4. Pembebanan biaya operasional ditanggung pemegang polis, terbatas pada kisaran 30 % dari premi sehingga pembentukan pada nilai tunai cepat terbentuk pada tahun pertama yang memiliki nilai 70 % dari premi.
5. dari rekening tabaru’ (dana kebajikan seluruh peserta) sejak awal sudah dikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah.
6. Mekanisme pertanggungan pada asuransi Syariah adalah sharing of risk. Apabila terjadi musibah semua peserta ikut (saling) menanggung dan membantu
7. Keuntungan (profit) dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil (mudarabah),atau dalam akad tabarru’ dapat berbentuk hadiah kepada peserta dan ujrah (fee) kepada pengelola.
8. Mempunyai misi akidah, sosial serta mengangkat perekonomian umat Islam atau misi iqtisadi

G. Sistem Lembaga Keuangan non Bank yang sesuai dengan Prinsip Hukum Islam

Sistem lembaga keuangan non Bank yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam antara lain adalah sebagai berikut.

1. Koperasi

Pengertian koperasi dari segi etimologi berasal dari bahasa inggris coorporation, yang artinya bekerja sama. Pengertian koperasi dari segi etimologi ialah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakn orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama denagn penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar suka rela secara kekeluargaan.
Koperasi mempunyai dua fungsi, yakni :
  1. fungsi ekonomi dalam bentuk kegiatan-kegiatan usaha ekonomi yang dilakukan koperasi untuk meringankan beban hidup sehari-hari para anggotanya dan
  2. fungsi soisal dalam bentuk kegiatan-kegiatan sosial yang dilakukan secara gotong royong atau dalam bentuk sumbangan berupa uang yang berasal dari bagian laba koperasi disishkan untuk tujuan-tujuan sosial, misalnya untuk mendirikan sekolah atau tempat ibadah
Koperasi dari segi bidang usahanya ada yang hanya menjalankan satu bidang usaha saja, misalnya bidang konsumsi, bidang kredit atau bidang produksi. Ini disebut koperasi berusaha tunggal (single purpose). Dan ada pula koperasi yang meluaskan usahanya dalam berbagai bidang yang disebut koperasi serba usaha (multi purpose) seperti bidang pembelian dan penjualan

Modal usaha koperasi diperoleh dari uang simpanan pokok, uang simpanan wajid, uang simpanan sukarela yang merupakan deposito, uang pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usaha termasuk cadangan dan sumber lain yang sah.

Menurut mahmud syaltut, koperasi sebagaimana diuarikan diatas adalah bentuk syirkah baru yang diciptakan oleh para ahli ekonomi dan banyak sekali memilki manfaat, anatara lain memberi keuntungan kepada para anggota pemilik saham, memberi lapangan kerja kepada para karyawannya, memberi bantuan keuangan dari sebagian hasil usaha koperasi untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah dan sebagainya. Koperasi tidak mempunyai unsur kezaliman dan pemerasan oleh manusia yang kuat atau kaya atas manusia yang lemah atau miskin, pengelolaannya demokratis dan terbuka (open management) serta membagi keuntungan dan kerugian kepada para anggota menurut ketentuan yang berlaku yang telah diketahui oleh seluruh anggota pemegang saham. Oelh karena itu, koperasi dapat diterima oleh kalangan Islam.
2. BMT (Baitul Mal wat Tamwil)

Merupakan lembaga keuangan mikro yang sanagt sukses. BMT di Indonesia tumbuh dari bawah (masyarakat berekonomi lemah) yang didukung oleh deposan-deposan kecil. BMT telah menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi yang mengelola dana dari, untuk dan oleh masyarakat yang merupakan perwujudan demokrasi ekonomi. BMT-BMT sebagian besar berbadan hukum koperasi yang merupakan badan usaha berdasarkan azas kekeluargaan yang sesuai dengan Islam. Sampai tahun 2003, jumlah BMT sudah mendekati angka 4000 unit dimana proses operasionalnya tidak jauh beda dengan operasional BPRS atau Bank Syariah

H. Perilaku yang Mencerminkan Kepatuhan Terhadap Hukum Islam tetang Kerjasama
Ekonomi

Ekonomi Islam di Indonesia hingga saat ini mengalami perkembangan yang signifikan. Hal ini ditandai dengan maraknya kajian-kajian ekonomi Syariah, banyaknya lembaga keuangan yang berorientasi Syariah serta semakin tingginya kesadaran masyarakat Indonesia dalam menerapkan kerjasama ekonomi berdasarkan Syariah. Ada beberapa aspek perilaku yang harus mencerminkan kepatuhan terhadap hukum Islam di segala aspek kehidupan, khusunya tentang kerja sama ekonomi Islam yaitu sebagai berikut.
  1. Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan akad tanggung jawab yang berkaitan dengan kepercayaan yang diberikan kepada pihak yang dianggap memenuhi syarat untung memegang kepercayaan secara penuh dengan pihak yang masih perlu memenuhi kewajiban sebagai penjamin (damin) harus dipertimbangkan
  1. Tolong Menolong
Saling menolong sesama peserta (nasabah) dengan hanya berhadapan keridaan Allah. Dan tolong menolong untuk memberikan santunan perlindungan atas musibah yang akan datang
  1. Saling melindungi
Perekonomian Islam yang berdasarkan Syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi.
  1. Adil
Dalam melakukan transaksi/ perniagaan, Islam mengharuskan untuk berbuat adil tanpa memandang bulu, termasuk kepada pihak yang tidak disukai.
  1. Amanah/jujur
Dalam menjalankan kerja sama ekonomi Syariah mengharuskan dipenuhinya semua ikatan yang telah disepakati. Perubahan ikatan akibat perubahan kondisi harus dilaksanakan secara rida sama rida dan disepakati oleh semua pihak yang terkait
Perilaku lain adalah mempunyai manajemen islami, menghormati hak azazi manusia, menjaga lingkungan hidup, melaksanakan good corporate governance, tidak spekulatif dan memegang teguh prinsip kehati-hatian. 


Referensi : - Fiqh Sulaiman Rosid
                 -  Fiqh Moch. Rifa'i
                 -  Bustamam Ismail on November 23, 2007