Minggu, 20 Mei 2012

GADAI MENURUT ISLAM (LDK - STIKES FA LUBUKLINGGAU)

Hutang Gadai Bagaimana Menurut Islam ?


Kita mulai dengan masalah yang sering terjadi di sekitar kita :  mìsalnya Ahmad pinjam uang kepada Saleh senilai 10jt. Dengan kesepakatan Ahmad memberikan gadai sebidang tanah kepada saleh dan di ambil hasil panen oleh saleh. Tapi hutang ahmad tetap 10jt.. Menurut syariat gimana hukumnya ? apakah ini yang diistilahkan hutang gadai ?

Masalah Hutang Gadai




 Hutang Gadai Bagaimana Menurut Islam ?


Qord (hutang) adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan syarat mengembalikan yang sepadan.
Kewajiban dalam hutang adalah mengembalikan yang sepadan (sama dengan hutang), sehingga persyaratan ketika akad mengembalikan lebih atau mengambil manfaat oleh pihak yang menghutangi (seperti contoh di atas) adalah riba yang haram dan akadnya batal. Rasulullah SAW bersabda :

“ Setiap hutang dengan menarik keuntungan (untuk pihak yang menghutangi) adalah riba “.
Namun jika mensyaratkan adanya barang jaminan (gadai) tanpa memanfaatkannya atau pihak yang berhutang memberikan izin secara sukarela tanpa persyaratan, maka hukumnya boleh.
Kesimpulan : jika persyaratan ketika akad hutang berupa pengambilan manfaat bagi orang yang menghutangi, maka dikategorikan sebagai riba yang haram. Namun jika persyaratan menyangkut kepentingan hutang seperti permintaan jaminan (gadai), maka hukumnya boleh.

Bagi orang yang menghutangi dilarang memanfaatkan barang jaminan (gadai) tanpa seizin pemilik barang.

contoh persoalan yang kedua..

seseorang yang kerjanya meminjamkan uang tapi dengan mengambil keuntungan, dan dia tau kalau itu haram. Lalu dia mencari jalan keluar dengan meminta keikhlasan bagi peminjam kalau mengembalikan uang hendaknya memberi keuntungan bagi yang meminjamkannya tanpa ada paksaan. Menurut Islam bagaimana dan apa jalan keluarnya seandainya itu haram biar bisa jadi halal dalam pekerjaannya. Bukan maksud kami untuk mencarikan jalan yang haram agar menjadi halal, tapi kami ingin membenai jalan hidup kami agar tahu pasti antara halal dan  haram.

Jawaban Mengenai Riba (Bunga Uang)

pengertian riba Riba (Bunga Uang) Apa Dan Bagaimana Hukumnya

Menghutangi dengan persyaratan bunga dalam akad adalah riba. Jika memberikan tambahan atas kemauan sendiri, maka bukan termasuk riba. Melakukan kesepakatan akan bunga hutang sebelum akad, sebagian ulama’ menghukumi makruh, namun mayoritas ulama’ menghukumi haram. Saran kami, tinggalkan cara-cara menghilah riba karena hukum makruh di sini hukum dhohir. Namun hukum bathin/akhirat tetap haram sebagaimana yang diterangkan oleh Alhabib Abdullah Al-Haddad. Bagi yang telah berbuat agar segera bertaubat serta mengembalikan semua bunga yang telah diambil dari orang-orang yang berhutang kepadanya atau meminta keikhlasan mereka dari lebihan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar