Fiqih Munakahat dan Ruang Lingkupnya
- A. Pengertian Fiqih Munakahat
- Fiqih
العلم بالاحكام الشرعية العملية المكتسب من أد لتها التفصلية.
Pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat ‘amali yang diperoleh dari dalil-dalil yang tafsili. Dalam definisi ini “fiqih diibaratkan” dengan “ilmu” karena memang dia merupakan satu bentuk dari ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri dengan prinsip dan metodologinya.[1]
Dalam literatur berbahasa Indonesia fiqih itu biasa disebut Hukum Islam yang secara definitif diartikan dengan : “seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Ilahi dan penjelasannya dalam sunnah Nabi tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama Islam”.
Dengan pengertian ini fiqih itu mengikat untuk semua ummat Islam dalam arti merupakan kewajiban umat Islam untuk mengamalkannya. Mengamalkannya merupakan suatu perbuatan ibadah dan melanggarnya merupakan pelanggaran terhadap pedoman yang telah ditetapkan oleh Allah.[2]
- Munakahat
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: Dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah)
seorang saja” Demikian pula banyak terdapat kata za-wa-ja dalam Al-Qur’an dalam arti kawin, seperti pada surat al-Ahzab ayat 37:
فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا
لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ
أَدْعِيَائِهِمْ
“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya
(menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada
keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak
angkat mereka”Pengertian nikah atau zawaj secara bahasa syari’iah mempunyai pengertian secara hakiki dan pengertian secara majazi. Pengertian nikah atau ziwaj secara hakiki adalah bersenggama (wathi’) sedang pengertian majazinya adalah akad. Kedua pengertian tersebut diperselisihkan oleh kalangan ulama’ fiqih karena hal tersebut berimplikasi pada penetapan hukum peristiwa yang lain, misalnya tentang anak hasil perzinaan. Namun pengertian yang lebih umum dipergunakan adalah pengertian bahasa secara majazi, yaitu akad.
Ada beberapa perbedaan pendapat diantara ulama’ tentang nikah.
- Ulama’ Syafi’iyah berpendapat bahwa kata nikah itu berarti akad dalam arti yang sebenarnya(hakiki), dapat berarti juga hubungan kelamin, namun dalam arti tidak sebenarnya(majazi). Penggunaan kata untuk bukan arti sebenarnya itu memerlikan penjelasan di luar kata itu sendiri.
- Ulama’ hanafiyah berpendapat bahwa kata nikah itu mengandung arti secara hakiki untuk hubungan kelamin. Bila berarti juga untuk lainnya seperti untuk akad adalah dalam arti majazi yang memerlukan penjelasan untuk maksud tersebut.
Dalam arti terminologis dalam kitab-kitab terdapat beberapa rumusan yang saling melengkapi. Perbedaan perumusan tersebut disebabkan oleh berbeda dalam titik pandangan.
- Fiqih Munakahat
- B. Dasar Fiqih Munakahat
- Al-Qur’an
ولقد ارسلنا رسلا من قبلك وجعلنا لهم ازواجا وذرّيّة
Artinya : “Dan sesungguhnya kami telah mengutus para rasul
sebelum kamu (Muhammad) dan kami memberikan kepada mereka istri-istri
dan keturuna”.Pensyariatan pernikahan sudah ada sejak umat sebelum nabi Muhammad saw Allah menjelaskan dalam ayat tersebut bahwa rasul sebelum Muhammad telah diutus dan mereka diberi istri-istri dan keturunan.
Dalam ayat lain Allah juga menjelaskan tentang perintah menikahi wanita-wanita yang baik untuk dijadikan pasangan hidupnya. Allah akan memberikan rizki kepada mereka yang melaksanakan ajaran ini, dan ini merupakan jaminan Allah bahwa mereka hidup berdua beserta keturunannya akan di cukupkan oleh Allah .
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ
عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ
مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu,
dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang
lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah
akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas
(pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ
أَزْوَاجاً لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً
وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآياتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu
rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.Dengan perkawinan antara wanita dan laki-laki yang menjadi jodohnya akan menimbulkan rasa saling mencintai dan kasih sayang, dan ini merupakan tanda-tanda kebesaran Allah.
- Hadist Nabi
عن عبد الله بن مسعود ض. قال : قال رسول الله ص. : يامعشر
الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج. فإنه اغصن للبصر واحصن للفرج. ومن
لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء.
Artinya: “dari Abdullah bin mas’ud r.a. ia berkata : rasulullah
saw pernah bersabda kepada kami: “hai para pemuda, barang siapa di
antara kamu telah sanggup untuk kawin maka hendaklah ia kawin. Maka
kawin itu menghalangi pandangan (kepada yang di larang oleh agama ) dan
lebih menjaga kemaluan, dan barang siapa tidak sanggup, hendaklah ia
berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu merupakan perisai baginya.” Dari dalil tersebut jelas bahwa pernikahan adalah syari’at islam dan termasuk sunnah nabi yang harus ditiru dan dilaksanakan apabila telah mampu dan memenuhi persyaratan dan rukunnya.
- C. Hikmah Nikah
من احب فطرتي فليستن بسنتي وإنّ من سنتي النكاح
Artinya: barang siapa yang suka kepada syari’atku, maka hendaklah
mengikuti sunnahku (perjalananku) dan termasuk sunnahku adalah nikah. Nikah (kawin) dalam islam merupakan sunnatullah, dan mengandung beberapa hikmah bagi manusia. Hikmah tersebut dapat dilihat dari segi-segi psikologi, sosiologi dan kesehatan.[6]
- Hikmah Nikah Dari Psikologi
- Sesungguhnya naluri seks merupakan naluri yang paling kuat dan keras yang selamanya menuntut adanya jalan keluar. Bilamana jalan keluar tidak dapat memuaskannya maka banyaklah manusia yang mengalami goncangan dan kacau serta menerobos jalan yang jahat. Kawin merupakan jalan alami dan biologis yang paling baik. Dengan kawin badan jadi segar, jiwa jadi tenang, mata terpelihara dari melihat yang haram dan perasaan tenang menikmati barang yang halal.[7]
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ
وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ
وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ
الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
Artinya:Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada
apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang
banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak[186] dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). Sebagaimana yang dikatakan oleh imam Syafi’i bahwa pandangan orang laki-laki terhadap perempuan lain atau bukan muhrimnya tidak ada keperluan maka tidak diperbolehkan (haram).[8]
- Naluri kebapakan dan keibuan akan tumbuh saling melengkapi dalam suasana hidup dengan anak-anak dan akan tumbuh pula perasaan ramah, cinta dan saying yang merupakan sifat-sifat baik yang menyempurnakan kemanusiaan seseorang.
- Hikmah Nikah dari Segi Sosiologi
- Kawin adalah jalan terbaik dalam rangka memperbanyak keturunan dengan menjaga terpeliharanya nasab, membuat anak-anak menjadi mulia serta melestarikan hidup manusia, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah swt.
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجاً
وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ
الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ
يَكْفُرُونَ
Artinya: Dan Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis
kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu,
anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka
mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat
Allah ?”- Menyadari tanggung jawab beristri dan menanggung anak-anak akan menimbulkan sikap sungguh-sungguh dalam mengembangkan bakat dan rajin dalam mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
- Dengan perkawinan dapat membuahkan tali kekeluargaan, rasa cinta antar keluarga dan memperkuat hubungan kemasyarakatan yang memang oleh islam direstui, ditopang dan ditunjang.
- Hikmah Nikah Dari Segi Kesehatan
Pernyataan di atas sesuai dengan hadist nabi Saw :
يا معشر الناس اتقواالزنى فإن فيه ست حصال ثلاثا فى الدنيا
وثلاثا فى الاخرة اما التى فى الدنيا فيذهب البهاء ويورث الفقر وينقص العمر
واما التى فى الاخرة فسخط الله وسؤ الحساب وعذاب النار
Artinya: wahai umat manusia, takutlah terhadap perbuatan zina,
karena perbuatan zina akan mengakibatkan 6 perkara. Yang tiga didunia
dan yang tiga ialah : menghilangkan wibawa, mengakibatkan kefakiran,
mengurangi umur dan tiga lagi yang akan dijadikan Allah hisab yang
jelek (banyak dosa), dan siksaan neraka.Lain dari itu hikmah perkawinan ialah memelihara diri seseorang, supaya jangan jatuh kelembah kejahatan (perzinaan). Karena bila ada istri di sampingnya akan terhindarlah ia dari pada melakukan pekerjaan yang keji itu. Begitu juga wanita yang di samping suaminya, tentu akan terhindar dari maksiat.[9]
Menurut Ali Ahmad Al-Jurjawi hikmah-hikmah perkawinan itu banyak antara lain:
- Dengan pernikahan maka banyaklah keturunan. Ketika keturunan itu banyak, maka proses memakmurkan bumi berjalan dengan mudah, karena suatu perbuatan yang harus dikerjakan bersama-sama akan sulit jika dilakukan secara individual.
- Keadaan hidup manusia tidak akan tentram kecuali jika keadaan rumah tangganya teratur. Kehidupan tidak akan tenang kecuali dengan adanya ketertiban rumah tangga. Ketertiban tersebut tidak mungkin terwujud kecuali harus ada perempuan yang mengatur rumah tangga itu.
- Laki-laki dan perempuan adalah dua sekutu yang berfungsi memakmurkan dunia masing-masing dengan cirri khasnya berbuat dengan berbagai macam pekerjaan.[10]
ليتخذ احدكم قلبا شاكرا ولسانا ذاكرا وزوجة مؤمنة صالحة تعنيه على اخرته
Hendaklah di antara kamu sekalian menjadikan hati yang bersyukur,
lidah yang selalu mengingat Allah, dan istri mukminah shalihah yang
akan menyelamatkannya di akhirat.- D. Ruang Lingkup Fiqih Munakahat
- Meminang
- Nikah
- Talak
Setelah perkawinan putus tidak tertutup pula kemungkinan pasangan yang telah bercerai itu ingin kembali membina rumah tangga. Maka untuk itu dipersiapkan sebuah lembaga yaitu rujuk.[11]
DAFTAR PUSTAKA
Saleh, Husni M., Fiqh Munakahat, Surabaya : Dakwah Digital Press, 2008.
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana, 2006.
[1] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2006), 2.
[2] Ibid., 5
[3] Ibid., 5
[4] Husni M. Saleh, Fiqh Munakahat, (Surabaya : Dakwah Digital Press, 2008), 1.
[5] Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, 5.
[6] Husni, Fiqh Munakahat, 10.
[7] Sayyid Sabiq, Fiqih as-Sunnah, jilid II, 10.
[8] Mustafa Dibuu Bigha, Fiqih Menurut Madzhab Syafi’i, (Semarang: Cahaya Indah : 1985), 247.
[9] Husni , Fiqh Munakahat, 15-18.
[10] Abd Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2003), 65-66.
[11] Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, 19-20.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar